Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belajar dari Tontonan TV, Irwansyah Nekat Maling Motor
Oleh : ron/dd
Rabu | 26-12-2012 | 17:41 WIB
Curanmor_1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Irwansyah, terdakwa kasus pencurian sepeda motor menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (26/12/2012). Kepada Majelis Hakim, terdakwa mengaku mendapatkan ide mencuri motor setelah melihat tayangan televisi cara kerja pelaku curanmor.

Di persidangan yang dipimpin hakim ketua Merrywati, warga Belakang Padang menceritakan sebelum mencuri motor, dia melihat tayangan televisi. Dia belajar cara membuat kunci L dan langsung mempraktekkannya.

"Saya mencontoh buat kunci L setelah menonton berita. Setelah dicoba ternyata bisa," ungkap Irwansyah.

Pengakuan terdakwa, setelah membuat kunci L tersebut, antara bulan Mei hingga September 2012, dia telah berhasil mencuri dua sepeda motor. Caranya dengan mengawasi keadaan sekitar, setelah merasa aman, langsung merusak kunci kontak dengan kunci L dan membawanya kabur.

"Dua kali saya mencuri bu Hakim," jawabnya.

Pria berperawakan sedang tersebut mengatakan dua unit motor curian dijual dengan harga yang sangat murah, satu unit hanya Rp 900 ribu.

"Saya jual kepada siapa saja yang mau beli. Uangnya saya gunakan untuk menghidupi anak dan istri saya," ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, hakim menunda persidangan selama sepekan untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratih. Terdakwa dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.