Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Boleh Gunakan Biro Jasa Maupun Calo

Pemilik Mobil Seri 'X' Langsung Datang Registrasi Sendiri
Oleh : Ali
Senin | 14-03-2011 | 17:23 WIB

Batam, Batamtoday - Satuan Lalulintas Polda Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan pemilik kendaraan berseri 'X' tidak boleh meregistrasi ulang kendaraannya melalui biro jasa maupun calo melainkan harus orang bersangkutan (pemilik mobil) yang langsung mengurus registrasi mobilnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari pembiayaan yang membengkak dalam pengurusan mobil rekondisi Singapura ini di kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Kepri.

"Registrasi ulang ini harus dilakukan pemilik mobil sendiri, kita tidak mau dimanfaatkan oleh biro jasa maupun calo yang mematok biaya seenaknya kepada pemilik kendaraan seri 'X'," ujar Kompol Sefrida Kasi STNK Ditlantas Polda Kepri didampingi Iptu Sulam, Perwira Administrasi (Pamin) Ditlantas Polda Kepri, kepada wartawan Senin 14 Maret 2011.

Hal ini dilakukan agar, tidak ada lagi keluhan dari masyarakat khususnya pemilik kendaraan seri 'X' atas biaya yang dipatok biro Jasa maupun calo di Samsat untuk mengurus registrasi kendaraanya.

Sefrida mengatakan tahapan registrasi oleh kendaraan seri 'X', pemilik kendaraan langsung membawa kendaraanya untuk dicek fisik oleh petugas. Setelah itu, pemilik difoto beserta dengan mobilnya bersamaan dengan petugas yang sedang melakukan pengecekan nomor mesin.

Lanjutnya, pemilik memfotokopi dokumen-dokumen kendaraanya menjadi tiga rangkap dan diserahkan ke bagian Informasi. Setelah itu, lanjutnya, petugas menyerahkan dokumen yang telah disalin tiga rangkap ke bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBK) untuk menyerahkan ke petugas gudang Buku Kemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB ) dan petugas Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK).

Setelah empat hari dari hari pengurusan, katanya, pemilik kembali menyerahkan dokumen asli kepada petugas PNBK untuk membayar uang sejumlah Rp225 ribu.

"PNBP yang dibayar oleh pemilk kendaraan ini untuk membayar BPKB sebesar Rp 100 ribu nomor plat TSNK sebanyak Rp125 ribu," perjelas Sefrida.

Registrasi yang dilakukan pemilik mobil ini sekalian untuk mengganti nama pemilk sebelumnya menjadi pemilik kendaraan terakhir, pungkas Sefrida.