Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebarkan Barita Penggelapan Arisan Online, Pemilik Akun Alifia Opi Buat Klarifikasi Permintaan Maaf
Oleh : Syajarul Rusidy
Senin | 29-06-2026 | 18:28 WIB
2906_Pemili--Akun-Alifia-Opi.jpg Honda-Batam
Alifia Opi (tengah) bersama kuasa hukum dari Afri Lien Syahvitri. (Syajarul/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan dengan postingan Alifia Opi (@oliviaopihabie) di akun istagram atas tuduhan penggelapaan arisan onlie yang di lakukan oleh arisan online Gmes Gemilang kepada Afri Lien Syahvitri.

Dimana dalam postingan itu Opi membuat postingan di akun istagram miliknya, bahwa Afri Lien Syahvitri yang merupakan pegawai honor BP Batam ditempatkan di biro umum yang merupakan suami Yori Shandy telah menggelapkan dana banyak orang senilai ratusan juta. Kenapa BP Batam mau menerima orang bermasalah?.

Setelah ditelusuri ternyata tuduhan itu dinilai tidak benar, untuk itu Alifia Opi mengatakan ingin membuat klarifikasi atas postingan mengenai tuduhan kepada saudari Afri Lien Syahvitri menggelapkan sejumlah dana terkait Arisan Gmes gemilang yang ia unggah melalui Instagram maupun social media lainnya.

"Pada hari ini, saya menyatakan bahwa tuduhan melalui postingan social media Instagram saya adalah tidak benar sama sekali, saya khilaf," kata Alifia Opi, Sabtu (27/6/2026) kemarin.

Hal itu di lakukan lantaran pemilik akun merasa jengkel, dikarenakan arisan tidak kunjung dibayarkan. Tanpa pikir panjang dan mencari kebenarannya, ia pun langsung membuat postingan tersebut.

"Saat ini  saya telah mengetahui faktanya bahwa ternyata tidak ada penggelapan yang dilakukan Afri Lien seperti yang saya sampaikan di Sosial Media Instagram," sebut Opi.

Selain itu, Opi juga sudah diperlihatkan mutasi Rekening Afri Lien, ternyata uang arisan benar sudah disalurkan kepada peserta lainnya yang pada urutan awal sesuai kesepakatan berjalannya arisan.

"Melalui teman-teman media, izinkan saya menyampaikan permintaan maaf kepada Afri Lien dan kepada masyarakat luas atas kegaduhan yang saya buat," beber Opi.

Sementara, Kuasa Hukum Afri Lien Syahvitri, Jeremy Agustian dari kantor hukum SWMJ Lawyers, mengatakan sudah ada pernyataan permintaan maaf dari Alifia Opi terkait tuduhan terhadap klien Kami. Dimana faktanya tidak ada penggelapan, pemberitaan tesebut tidak benar.

"Seluruh tuduhan dan pernyataan terkait penggelapan yang dilakukan Klien Kami yang diunggah melalui akun sosial media milik saudari Opi saya rasa telah terbantahkan, tadi juga kita sudah mendengar klarifikasi dan permintaan maaf dari ibu Alifia Opi selaku yang membuat postingan tuduhan dan pernyataan kepada Klien Kami tersebut," kata Jeremy bersama rekannya Rama Cahyo Wicaksono.

Jeremy juga membantah terkait postingan media lain yang menyampaikan bahwa kliennya diduga diberikan pendampingan hukum oleh BP Batam.

"Terkait pemberitaan adanya pendampingan hukum dari BP Batam, sudah jelas kami dari law firm SWMJ Lawyers adalah Kuasa Hukum dari Ibu Afri sehingga berita tersebut tidak benar," sebut Jeremy.

Dikesempatan itu, Rama Cahyo Wicaksono menambahkan sebenarnya kejadian ini hanya kesalahan pahaman saja. Permasalahan ini bisa dibicarakan dengan baik dan secara kekeluargaan.

"Kami juga berharap nantinya tidak ada hal yang seperti ini, sehingga merugikan orang lain dalam hal ini klien kami," timpal Rama.

Editor: Yudha