Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK dan UNODC Perkuat Kerja Sama Regional Berantas Penipuan Daring di Asia Tenggara
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 29-06-2026 | 18:08 WIB
OJK-UNODC.jpg Honda-Batam
Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertema "Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia" di Jakarta pada 29-30 Juni 2026. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) serta Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat kerja sama regional dalam memberantas penipuan daring (online scams) yang semakin kompleks, terorganisasi, dan lintas negara.

Penguatan kolaborasi tersebut dilakukan melalui Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertema "Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia" yang berlangsung di Jakarta pada 29-30 Juni 2026.

Forum ini mempertemukan regulator sektor keuangan, Financial Intelligence Unit (FIU), aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta mitra strategis dari kawasan Asia Tenggara dan sejumlah yurisdiksi lainnya. Pertemuan diikuti delegasi dari Indonesia serta 12 negara dan yurisdiksi mitra, yakni Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, dan Vietnam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan digitalisasi sektor keuangan telah mendorong inklusi keuangan, efisiensi transaksi, dan pertumbuhan ekonomi. Namun, di sisi lain, perkembangan tersebut juga membuka peluang bagi munculnya berbagai bentuk kejahatan keuangan digital.

Menurut Dicky, online scams kini tidak lagi berdiri sendiri, tetapi telah terhubung erat dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang yang memanfaatkan berbagai kanal dalam ekosistem keuangan digital.

"Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan," ujar Dicky saat membuka kegiatan, Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, karakteristik transaksi digital yang cepat dan terbuka membuat berbagai modus kejahatan, seperti investasi palsu, impersonation, phishing, social engineering, account takeover, job scams, e-commerce fraud, hingga penyalahgunaan rekening penampung (money mule), semakin mudah menyebar dan melibatkan banyak platform.

"Dana hasil kejahatan kini dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform, rekening penampung, aset virtual, hingga transaksi lintas negara. Karena itu, keterlambatan mendeteksi transaksi mencurigakan akan menyulitkan penelusuran aset, pemulihan dana korban, dan pembongkaran jaringan kriminal," katanya.

Dalam forum tersebut, OJK menegaskan bahwa penipuan digital, fraud, dan tindak pidana pencucian uang kini saling berkaitan. Dana hasil penipuan dapat dengan cepat dipindahkan melalui rekening bank, perusahaan cangkang, dompet digital, aset virtual, blockchain, hingga transaksi lintas negara sehingga proses deteksi dan pemulihan aset menjadi semakin kompleks.

Karena itu, penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) harus berjalan seiring dengan upaya pencegahan online scams. Setiap tindak penipuan berpotensi menjadi tindak pidana asal pencucian uang sehingga diperlukan deteksi dini dan respons yang cepat.

Sementara itu, perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menegaskan bahwa penanganan online scams membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan lintas negara.

"Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara," ujarnya.

Menurut Zoelda, forum ini menjadi wadah untuk berbagi pengalaman, mengidentifikasi praktik terbaik, serta menyusun strategi yang dapat diterapkan di berbagai yurisdiksi.

Melalui forum ini, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dan para mitra regional memperkuat sinergi dalam meningkatkan financial intelligence, harmonisasi kerangka APU/PPT, pertukaran informasi, kerja sama penegakan hukum lintas negara, serta pemulihan aset hasil kejahatan.

OJK juga menekankan bahwa penanganan kejahatan keuangan digital harus dilakukan melalui pendekatan whole-of-government dan whole-of-ecosystem. Kejahatan dapat bermula dari media sosial, aplikasi pesan, maupun platform digital sebelum akhirnya masuk ke sistem perbankan, pembayaran digital, penyedia aset virtual, hingga jaringan keuangan internasional.

Selain itu, kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta dinilai semakin penting. Ke depan, pencegahan kejahatan keuangan digital membutuhkan trusted intelligence sharing atau pertukaran intelijen yang terpercaya agar deteksi dini, intervensi, dan pembongkaran jaringan kriminal dapat dilakukan lebih cepat.

OJK berharap hasil pertemuan ini menjadi fondasi bagi penguatan kerja sama regional dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani online scams lintas negara, sekaligus mendukung pemulihan aset korban serta menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan di kawasan Asia Tenggara.

Sebagai bagian dari upaya pelindungan masyarakat, OJK mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai penawaran yang tidak wajar, tidak membagikan data pribadi, serta menjaga kerahasiaan kode OTP, PIN, kata sandi, dan informasi pribadi lainnya.

Masyarakat juga diimbau memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui OJK Kontak 157. Adapun dugaan aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui sipasti.ojk.go.id, sedangkan penipuan transaksi keuangan dapat dilaporkan melalui iasc.ojk.go.id.

Editor: Yudha