Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Lobindo Nusapersada PHK Sekuriti Secara Sepihak
Oleh : hz/dd
Senin | 24-12-2012 | 15:53 WIB

BATAM, batamtoday - Karso (31), sekuriti PT Lobindo Nusapersada Industrial Park, Batu Ampar terpaksa harus tak lagi bekerja karena menjalani pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh manajemen perusahaan itu.

Selain melaksanakan PHK sepihak, perusahaan yang bergerak di bidang tambang bauksit ini juga tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan hak-hak terhadap karyawan yang di PHK tersebut.

PHK sepihak itu dialami korban setelah menerima surat PHK dari manajemen pada Kamis, 15 Desember 2012 lalu. Bahkan perusahaan tak dapat memberikan jawaban dari aksi PHK sepihak itu.

"Tiba-tiba saja saya diberikan surat PHK sepihak oleh manajemen. Waktu saya tanyakan masalah itu, manajemen tak sedikitpun memberi tanggapan," kata Karso kepada batamtoday, Senin (24/12/2012).

Karso menjelaskan, dirinya telah bekerja di perusahaan itu sejak tanggal 6 April 2006 sesuai kontrak kerja yang ditanda tangani. Selain itu, tak pernah ada masalah kerja yang dialaminya ditempatnya bekerja hingga tiba-tiba muncul surat PHK sepihak itu.

"Saya sendiri bingung mengapa sampai di PHK sepihak seperti ini. Waktu saya bilang akan melaporkan kasus ini ke Disnaker, manajemen malah menantang saya untuk melaporkan masalah ini," terangnya.

Guna menindaklanjuti kasus ini, korban akhirnya menunjuk Polma Nainggolan sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun hingga kini, pihak manajemen masih juga belum bersedia untuk dijumpai dan akan menyelesaikannya melalu kuasa hukum mereka.

"Pengacara mereka kemarin mengatakan bulan Januari 2013 nanti baru bisa melakukan pertemuan dengan kita, alasan mereka sedang sibuk karena akhir tahun dan masih pekerjaan lain yang masih harus diselesaikan," jelasnya.

Selain PHK sepihak, selama bekerja dari tahun 2006 hingga tahun 2010, korban juga harus bekerja lembur tanpa mendapatkan upah lembur. Masalah ini juga sempat dipertanyakan, namun manajemen bersikukuh tak mau membayar lembur karena sesuai aturan perusahaan.

"Alasan manajemen itu memang sudah aturan perusahaan, baru pada tahun 2010 hingga 2012 baru saya bekerja biasa tanpa harus lembur," tutupnya.