Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi I DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota KIP, 19 Ikut Seleksi, 2 Mundur
Oleh : Irawan
Kamis | 25-06-2026 | 10:08 WIB
Fit_and_Proper_KIP_b.jpg Honda-Batam
Komisi I DPR menggellar fit and proper test Anggota KIP Periode 2026-2030

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Komisi I DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) selama dua hari terhadap calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030, Rabu (24/6/2026).

Calon  anggota KIP yang mengikuti fit and proper test sebanyak 19 orang dari 21 yang terdaftar, dua diantaranya mengundurkan diri.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengatakan para calon yang mengikuti uji kelayakan telah melalui proses seleksi panjang oleh panitia seleksi.

“Setelah melalui semua tahapan, artinya di sini tuh yang paling penting tahapannya baik dan benar,” kata Utut saat membuka rapat.

Utut menjelaskan, semula terdapat 21 nama calon anggota KIP yang diajukan. Namun, dua orang mengundurkan diri sehingga hanya 19 peserta yang mengikuti fit and proper test di DPR.

"Yang mengundurkan diri 2 orang, ya. Yang pertama Arya Sandhiyudha dan Sari Wardhani. Ini pengunduran dirinya. Suratnya. Jadi, 19, Pak. Jadi, yang ikut Fit Proper 19," ujarnya.

Menurut Utut, uji kelayakan dibagi dalam tiga gelombang yang masing-masing diikuti tujuh peserta. Proses tersebut dijadwalkan berlangsung hingga Kamis (25/6), sebelum Komisi I menggelar rapat internal untuk menentukan anggota KIP terpilih.

"Karena ada 21 orang, kita bagi tiga gelombang 7, 7, 7. Jadi, besok siang selesai. Baru Komisi I rapat internal untuk mengambil keputusan siapa yang akan ditugaskan pada periode mendatang 26-30,” ucapnya.

Ia juga meminta para peserta fokus memaparkan rencana kerja, bukan visi dan misi.

“Sekali lagi, perbaikan kita, Saudara-saudara tidak menyampaikan visi-misi. Visi-misi itu biar menteri atau yang lebih eh dalam hal ini Kemenkominfo, ya. Jadi Bapak menyampaikan rencana kerja," kata Utut.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono kemudian membuka sesi presentasi peserta yang diawali oleh Ade Firman.

"Untuk melanjutkan yang Pak Utut sudah buka. Kita mulai dari Mas eh Pak Ade Firman untuk memberikan presentasinya, mengingat waktu dan sesuai yang sudah disampaikan, kita patuhi eh kesepakatan yang sudah kita buat," ujar Dave.

Sedangkan Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang dalam kesempatan tersebut, mendalami komitmen para calon anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Periode 2026-2030 terkait penguatan keterbukaan informasi publik, perlindungan data pribadi, hingga mekanisme evaluasi badan publik. 

Ia menyoroti tantangan yang muncul seiring transformasi digital, khususnya di sektor kesehatan, yang menghasilkan data dalam jumlah besar dan bersifat sensitif.

Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan keseimbangan antara hak masyarakat memperoleh informasi terkait kualitas pelayanan publik dan kewajiban negara dalam melindungi data pribadi pasien.

"Transformasi digital sektor kesehatan menghasilkan data yang sangat besar saat ini sekaligus sangat sensitif. Di satu sisi masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kualitas pelayanan publik, namun di sisi lain negara wajib melindungi data pribadi pasien," ujar Andina.

Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut meminta pandangan para calon anggota KI Pusat mengenai langkah yang akan ditempuh untuk merumuskan kebijakan keterbukaan informasi yang mampu menjaga keseimbangan antara transparansi pelayanan kesehatan dan perlindungan data pribadi masyarakat.

Selain itu, Andina juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur bahwa pengecualian informasi harus melalui uji konsekuensi.

Menurutnya, dalam praktik masih terdapat badan publik yang menggunakan alasan kerahasiaan informasi tanpa argumentasi yang memadai sehingga berpotensi mengurangi akuntabilitas kepada masyarakat.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan bagaimana para calon anggota KIP akan membangun standar uji konsekuensi yang objektif, terukur, dan dapat diterapkan secara seragam oleh seluruh badan publik.

"Jika Bapak-Bapak menjadi Anggota KIP, bagaimana Bapak-Bapak membangun standar uji konsekuensi yang objektif, terukur, dan dapat diterapkan secara seragam oleh seluruh badan publik?" tanyanya.

Andina juga menyoroti efektivitas mekanisme monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Ia menilai selama ini monitoring dan evaluasi lebih banyak menghasilkan penghargaan bagi badan publik yang informatif, sementara mekanisme koreksi terhadap badan publik yang tertutup belum memberikan efek perubahan yang signifikan.

Terkait hal itu, Andina meminta pandangan para calon anggota KI Pusat mengenai kemungkinan penerapan mekanisme evaluasi yang lebih tegas, termasuk pemberian tenggat waktu perbaikan bagi badan publik yang belum memenuhi standar keterbukaan informasi.

"Apakah Bapak-Bapak mendukung adanya mekanisme evaluasi yang lebih tegas termasuk memberikan tenggat waktu perbaikan? Selama ini monitoring dan evaluasi KIP lebih banyak menghasilkan penghargaan bagi badan publik yang informatif, tetapi mekanisme koreksi terhadap badan publik yang tertutup dinilai belum memberikan efek perubahan yang signifikan. Apa mekanisme evaluasi yang akan bapak-bapak berikan?" pungkasnya.

Berikut daftar 19 calon anggota KIP periode 2026-2030 yang diajukan ke DPR:

  1. Ade Firman
  2. Ahmad Hanafi
  3. Andri Harsil
  4. Arman Fauzi
  5. Bayu Pradana Bagja Kusumah
  6. Danardono Siradjudin
  7. Dery Hendryan
  8. Edi Purwanto
  9. Fransiskus Surdiasis
  10. Hafidhah
  11. Handoko Agung Saputro
  12. Hendra
  13. Joemarthine Chandra
  14. Mimah Susanti
  15. Rini Purwandari
  16. Rohman Budijanto
  17. Rospita Vici Paulyn, ST
  18. Susari
  19. Sutarno Bintoro

 Editor: Surya