Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan Kian Marak, Polisi Segera Kroscek Perizinan
Oleh : Harjo
Rabu | 17-06-2026 | 17:08 WIB
1706_tambang-pasir-ilegal-bintan.jpg Honda-Batam
Aktivitas tambang pasir di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pertambangan pasir yang diduga illegal di Bintan semakin hari makin marak, mulai dari wilayah Bintan Timur hingga Serikuala Lobam. Namun perlu dipertanyakan terkait perizinannya.

Selain di wilayah Gunung Kijang, Galang Batang, Bintan Timur, yang selalu disorot, namun tetap beroperasi. Tentunya untuk dua pertambangan pasir di wilayah Kecamatan Serikuala Lobam, juga perlu dipertanyakan perizinannya.

Kepala Desa Kuala Sempang, Kecamatan Serikuala Lobam, M Hatta saat dikonfirmasi pada Rabu (17/6/2026) membenarkan ada dua lokasi pertambangan pasir yang beroperasi di wilayahnya.

Namun saat ditanya, apakah semua sudah mengantongi ijin lengkap, M Hatta menyampaikan pihaknya ada menerima laporan yang disampaikan oleh pihak pengelola pertambangan.

"Memang sudah ada berkas terkait kegiatan yang disampaikan ke desa," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Bintan Utara, AKP Jul Ilham, yang dipertanyakan terkait aktivitas pertambangan pasir di Desa Kuala Sempang, menyampaikan akan segera melakukan pengecekan ke lapangan.

"Kita cek di lapangan," ujarnya melalui pesan singkat WA, Rabu (17/6/2026) petang.

Terpisah, Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana, yang juga dikonfimasi terkait aktivitas pertambangan pasir di sejumlah wilayah di Bintan, hingga berita ini dibuat, belum memberikan jawaban secara resmi.

Editor: Yudha