Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakalantas di KM 50 Sri Bintan, 1 Tewas dan 2 Lainnya Luka-luka
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 16-06-2026 | 17:42 WIB
Lakalantas-KM-50.jpg Honda-Batam
Polisi dengan melakukan olah TKP kasus Lakalantas di KM 50 Sri Bintan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus kecelakaan lalulintas (Lakalantas) kembali terjadi di wilayaah hukum Polres Bintan. Kali ini seorang pengendara motor meningal dunia karena terlibat kecelakaan dengan motor dan truk, Selasa (16/6/2026) di Jalan KM 50 Sri Bintan.

Kasi Humas Polres Bintan, AKP HP Bako menyampaikan, peristiwa lakalantas tersebut bermula ketika sepeda motor Yamaha Jupiter Z Warna Biru BP 5892 JT yang dikemudikan Yusri melaju dari arah Tanjunguban menuju ke Tanjungpinang.

Setibanya di lokasi datang dari arah berlawanan satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Silver BP 6055 MB yang dikemudikan Mohd. Nur Rizki Rachma dan berboncengan dengan Zalzakiah masuk ke jalur lawan, diduga hendak mendahului kendaraan yang berada di depannya, yakni Truck Box Warna Kuning BP 8367 UT yang dikemudian Jodi Jama Eka dan penumpangnya Muklis Wibowo.

"Sehinggal Motor Honda Beat menabrak bagian depan sepeda motor Yamaha Jupiter Z serta menyenggol truk box warna kuning, kecelakaan Lalulintas tersebut terjadi di lajur sebelah kanan jika dilihat dari arah Tanjungpinang. Akibat dari kecelakaan tersebut para korban di bawa ke RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang untuk penanganan lebih lanjut," tutur Bako.

Akibat kecelakaan tersebut pengendara motor Jupiter Z meningeal dunia. Sedangkan penumpang motor Honda BeAt mengalami luka-luka.

Selanjutnya Satlantas Polres Bintan mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat Warna Silver BP 6055 MB beserta 1 Lembar STNK Nurul, 1 Lembar SIM C Nir Rizki, sepeda motot Jupiter Z Warna Biru BP 5892 JT beserta 1 Lembar STNK Nuria. Kemudian turut diamanakan mobil truck Box Warna Kuning BP 8367 UT beserta 1 Lembar STNK  PT. CHANDRA INOVASI PERSADA TRI ABADI dan 1 Lembar SIM B1 Umum atas nama Jodi.

Editor: Yudha