Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk Pelaku Cabul Gadis 15 Tahun Hingga Melahirkan di Bintan Timur
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 13-06-2026 | 17:36 WIB
Cabul-Bintan.jpg Honda-Batam
Penyidik Polsek Bintan Timur sedang memeriksa pelaku cabul terhadap gadis di bawah umur. (Syajarul/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus percintaan remaja yang berujung pidana terungkap setelah korban yang masih berusia 15 tahun melahirkan seorang anak. Unit Reskrim Bintan Timur yang menerima laporan langsung menangamankan tersangka Ap (21) seorang remaja yang tinggal di wilayah Kecamatan Bintan Timur.

Peristiwa ini bermula pada awal tahun 2025 lalu, dimana korban dan pelaku bertemu di salah satu wisata yang berada di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Dimana usai pertemuan itu, korban dan pelaku kerab berbagi informasi melalui pesan singkat, hingga akhirnya sepakat untuk menjalin asmara.

"Setelah menjalin hubungan, tak lama tersangka mengajak korban ke rumah kontrakannya. Disana la awal mula tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan," beber Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi Akbar saat di Kijang, Sabtu (13/6/2026).

Awalnya korban sempat menolak, bakan melawan saat tersangka hendak menyetubuhi korban. Namun setelah pertemua berikutnya korban dan tersangka mengulang perbuatan yang sama.

"Hingga akhir tahun 2025 korhan dan tersangka mengakhiri hubungan percintaan mereka," kata Yofi.

Setelah putus, korban tidak menyadari bahwa dirinya sedang mengandung akibat hubungan terlarangnya dengan pelaku. Hingga akhirnya orang tua korban yang mengetahui membawa korhan kerumah sakit untuk mengecek keadaan keadaan korban.

"Orang tua yang mengetahui apa yang telah anaknya alami langsung membuat laporan ke Mapolsel Bintan Timur," sebut Yofi.

Dari laporan itu, kata Yofi pihaknya langsung mencari keberadaan tersangka. Hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di salah satu toko material bangunan yang berada di Jalan Barek Motor Kijang.

"Tersangka kita amankan di salah satu toko bangunan di Kijang, saat itu tersangka sedang bekerja," kata Yofi.

Setelah berhasil di amankan tersangka langsung di bawak ke Mapolsek Bintan Timur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sedang menjalani peroses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka di sangkakan dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," timpal Yofi.

Editor: Yudha