Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur Kepri Sahkan UMK Karimun 2013 Sebesar Rp 1,6 Juta
Oleh : ah/dd
Sabtu | 22-12-2012 | 13:46 WIB
sani.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Gubernur Kepri HM Sani.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Setelah melewatkan perdebatan cukup panjang, Gubernur Kepulauan Riau HM Sani, akhirnya mengesahkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2013 sebesar Rp 1,6 juta.

"Saya sudah sahkan semalam UMK Karimun Rp 1,6 juta untuk diterapkan di tahun 2013 mendatang," kata Sani, Sabtu (22/12/2012).

Besaran angka UMK Karimun ini memang sempat menjadi perdebatan sengit antara perwakilan buruh dan pengusaha. Apindo ngotot mempertahankan nominal Rp 1,3 juta dengan alasan kondisi ekonomi dan iklim usaha di Karimun yang kurang baik.

Namun ngototnya Apindo itu juga mendapat sambutan dari wakil buruh yang meminta besaran UMK Karimun sebesar Rp 1,6 juta.

Gubernur pun akhirnya memberikan persetujuan dan mengesahkan angka usulan buruh tersebut.