Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menteri P2MI Sebut Batam Masih Jadi Jalur Utama PMI Nonprosedural ke Malaysia dan Singapura
Oleh : Aldy
Selasa | 09-06-2026 | 17:28 WIB
0906_Menteri-P2MI-Mukhtarudin.jpg Honda-Batam
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin. (Foto: Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menyebut Batam masih menjadi salah satu pintu utama keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural menuju Malaysia dan Singapura. Kondisi tersebut menjadikan Batam sebagai wilayah dengan jumlah kasus PMI ilegal tertinggi dibanding sejumlah daerah perbatasan lainnya.

Hal itu disampaikan Mukhtarudin saat melakukan kunjungan kerja ke Batam, Selasa (9/6/2026). Dalam kunjungannya, ia meninjau shelter penampungan deportan PMI yang baru dipulangkan dari Johor Bahru, Malaysia, sebelum melanjutkan agenda ke Pelabuhan Internasional Batam Center.

Menurut Mukhtarudin, pemerintah terus memperkuat upaya perlindungan pekerja migran melalui pembentukan Migran Center yang berfungsi sebagai pusat layanan terpadu, mulai dari proses keberangkatan hingga pemulangan PMI.

"Kami membangun Migran Center sebagai ekosistem pelayanan terpadu pekerja migran dari hulu sampai hilir. Hari ini saya juga melihat langsung kondisi para deportan yang baru tiba dari Johor Bahru," ujar Mukhtarudin.

Ia menegaskan, seluruh deportan yang dipulangkan akan mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pendampingan, hingga fasilitasi pemulangan ke daerah asal masing-masing.

"Yang mengalami gangguan kesehatan akan mendapatkan perawatan. Setelah itu kami fasilitasi proses pemulangan mereka. Sebagian besar deportan ini berangkat tanpa dokumen resmi atau secara nonprosedural," katanya.

Mukhtarudin menambahkan, pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan di luar negeri, termasuk mereka yang terlibat masalah keimigrasian akibat berangkat tanpa mengikuti prosedur resmi.

"Kami melakukan pendampingan sampai mereka kembali ke kampung halaman. Mereka tetap warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari negara," tambahnya.

Selain fokus pada pelayanan deportan, Kementerian P2MI juga terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi, seperti TNI, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya guna menekan praktik pengiriman PMI ilegal.

"Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik dalam upaya pencegahan maupun pelayanan terhadap pekerja migran yang akan berangkat, pulang, maupun yang dideportasi dari Malaysia dan Singapura," jelasnya.

Terkait tingginya angka PMI ilegal, Mukhtarudin mengakui Batam masih menjadi wilayah dengan jumlah kasus paling tinggi dibandingkan sejumlah jalur perbatasan lainnya seperti Pontianak, Entikong, Nunukan, Dumai, dan Medan.

"Batam masih menjadi yang tertinggi. Karena itu pengawasan di wilayah perbatasan harus diperkuat agar praktik pengiriman pekerja migran nonprosedural dapat ditekan," tegasnya.

Ia pun mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar memanfaatkan jalur resmi yang telah disiapkan pemerintah demi menjamin keamanan dan perlindungan hukum selama bekerja di negara tujuan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berangkat secara prosedural melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian P2MI, sebanyak 883 deportan PMI telah dipulangkan melalui Batam sepanjang 2026. Sementara dalam kurun waktu 2024 hingga 2026, jumlah deportan PMI yang dipulangkan melalui Batam tercatat mencapai 3.829 orang.

Tingginya angka tersebut menunjukkan masih banyak pekerja migran Indonesia yang memilih berangkat melalui jalur nonprosedural, sehingga berisiko menghadapi berbagai persoalan hukum maupun keimigrasian di negara tujuan.

Editor: Yudha