Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri Resmikan Logo Layanan Polisi 110, Perkuat Akses Pengaduan Darurat Masyarakat
Oleh : Redaksi
Senin | 08-06-2026 | 10:08 WIB
110-logo.jpg Honda-Batam
Polri resmi menetapkan Logo Layanan Polisi 110. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan Logo Layanan Polisi 110 sebagai identitas visual layanan pengaduan dan permintaan bantuan masyarakat di seluruh Indonesia. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/695/V/2026 tentang Logo Layanan Polisi 110.

Penetapan logo baru ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam memperkuat kualitas pelayanan publik yang cepat, responsif, humanis, serta terintegrasi dengan teknologi informasi.

Logo Layanan Polisi 110 akan digunakan secara nasional sebagai identitas resmi layanan pengaduan dan bantuan kepolisian. Kehadirannya diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan darurat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Selain sebagai identitas visual, logo tersebut juga merepresentasikan komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan yang sigap, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Nilai-nilai utama kepolisian, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani, turut tercermin dalam desain logo tersebut.

Polri menilai logo ini juga menggambarkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dari sisi visual, warna merah pada angka 110 melambangkan keberanian, ketegasan, dan kesiapsiagaan dalam menangani situasi darurat. Warna putih merepresentasikan ketulusan, kejujuran, serta integritas, sedangkan warna hitam mencerminkan profesionalisme dan komitmen institusi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Desain logo berbentuk kotak dengan sudut membulat menggambarkan sistem pelayanan yang terstruktur namun tetap mengedepankan pendekatan humanis. Sementara garis bingkai berwarna merah menjadi simbol perlindungan hukum dan ketegasan dalam menjalankan tugas pelayanan.

Adapun simbol telepon dan gelombang sinyal pada logo merepresentasikan sistem komunikasi modern yang aktif dan siap melayani masyarakat selama 24 jam. Angka 110 sendiri ditetapkan sebagai nomor tunggal layanan pengaduan dan bantuan kepolisian yang mudah diingat oleh masyarakat.

Tulisan "Melindungi - Mengayomi - Melayani" yang tercantum dalam logo menjadi penegasan nilai dasar yang terus dijunjung Polri dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui identitas visual baru tersebut, Polri berharap layanan Polisi 110 semakin dikenal luas dan mampu memberikan respons cepat terhadap berbagai kebutuhan serta pengaduan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Editor: Gokli