Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Alasan Mengapa Daging Dam Jemaah Haji Tak Dikirim ke Indonesia
Oleh : Saibansah
Minggu | 07-06-2026 | 12:32 WIB
Dagimg_Dam.jpg Honda-Batam
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochammad Irfan Yusuf saat berbincang santai dengan Petugas MCH PPIH Arab Saudi 2026 di Daker Madinah. (Foto: MCH PPIH Arab Saudi 2026).

BATAMTODAY.COM, Madinah - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochammad Irfan Yusuf menjelaskan alasan daging dam jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026 tidak didistribusikan ke Indonesia dan lebih diarahkan untuk membantu masyarakat Palestina.

Menurut Irfan, kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam upaya pengiriman daging dam ke Indonesia, terutama terkait ketentuan karantina hewan yang berlaku.

Ia mengatakan pemerintah Indonesia menerapkan pengawasan ketat terhadap masuknya produk daging dari luar negeri guna mencegah penyebaran penyakit hewan menular, termasuk penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Pengiriman daging dam ke Indonesia pernah dikaji, tetapi terkendala aturan karantina yang sangat ketat. Pemerintah harus memastikan tidak ada risiko masuknya penyakit hewan dari luar negeri," ujar Irfan di Media Center Haji, Kamis (4/6/2026).

Menurut dia, masuknya penyakit hewan menular dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi sektor peternakan nasional. Karena itu, pemerintah memilih langkah yang dinilai paling memungkinkan untuk dilaksanakan saat ini.

Selama mekanisme distribusi ke Indonesia belum dapat memenuhi seluruh persyaratan keamanan dan karantina, daging dam dialokasikan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan pangan, termasuk warga Palestina yang tengah menghadapi berbagai kesulitan kemanusiaan.

Di sisi lain, Irfan mengungkapkan bahwa pelaksanaan dam oleh jemaah haji Indonesia pada tahun ini menunjukkan tren yang semakin positif. Ia menilai semakin banyak jemaah yang menunaikan dam melalui mekanisme resmi yang telah disediakan pemerintah Arab Saudi maupun melalui skema yang difasilitasi di Indonesia.

Berdasarkan data hingga 2 Juni 2026, jumlah pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia tercatat mencapai 195.326. Dari jumlah tersebut, sebanyak 135.367 dam dibayarkan melalui Adahi, lembaga resmi pemerintah Arab Saudi yang menangani pelaksanaan dam dan kurban.

Sementara itu, sebanyak 53.506 jemaah melaksanakan pembayaran dam melalui mekanisme di Indonesia. Selain itu, 6.453 jemaah memilih menunaikan dam dengan berpuasa, sedangkan 4.084 jemaah yang melaksanakan haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam.

Irfan menilai peningkatan kepatuhan jemaah dalam menunaikan dam melalui jalur resmi menjadi salah satu aspek yang mendapat apresiasi dari Pemerintah Arab Saudi. Menurut dia, pengelolaan dam Indonesia kini menjadi perhatian karena besarnya jumlah jemaah Indonesia serta semakin tertibnya pelaksanaan pembayaran sesuai ketentuan.

"Peningkatan kepatuhan ini menunjukkan kesadaran jemaah yang semakin baik dalam menjalankan ketentuan ibadah haji. Hal tersebut juga mendapat apresiasi dari otoritas Arab Saudi," kata Irfan.

Pemerintah berharap tata kelola pelaksanaan dam dapat terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang, baik dari sisi kepatuhan jemaah maupun pengelolaan distribusi manfaatnya kepada pihak yang membutuhkan.

Editor: Dardani