Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Kantongi SPDP Kasus Dugaan Jual Beli Titik SPPG Program MBG
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 04-06-2026 | 18:28 WIB
Kasipidum.jpg Honda-Batam
Kasipidum Kejari Batam, Iqram Saputra. (Foto: Paskalis Rianghepat).

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Barelang terkait kasus dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski penyidikan telah berjalan, hingga kini penyidik kepolisian belum menetapkan tersangka.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syah Putra, mengatakan SPDP tersebut diterima pada 3 Juni 2026. Dalam surat itu tercantum nama terlapor berinisial HM atau Hotlina Malau.

"SPDP Nomor B/SPDP/95/V/RES.1.11/2026/Reskrim sudah kami terima tanggal 3 Juni 2026 dengan terlapor Hotlina Malau," ujar Iqram, Kamis (4/6/2026).

Menurut Iqram, SPDP yang diterima belum memuat nama tersangka. Karena itu, proses penetapan tersangka masih sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polresta Barelang.

"SPDP yang kami terima belum ada tersangkanya. Kewenangan penetapan tersangka masih berada di penyidik," katanya.

Ia menjelaskan, kejaksaan akan mengikuti perkembangan perkara dan melakukan koordinasi lebih lanjut setelah penyidik menyampaikan perkembangan hasil penyidikan maupun berkas perkara untuk kepentingan penuntutan.

Sebelumnya, Polresta Barelang meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam transaksi penawaran titik SPPG yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis.

Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi Anggoro Wicaksono mengatakan penyidikan masih berlangsung dan penyidik tengah melengkapi alat bukti.

"Sekarang sudah tahap penyidikan. Namun untuk tersangka belum ditetapkan karena masih menunggu tahapan gelar perkara," ujar Anggoro.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial HO yang mengaku mengalami kerugian setelah ditawari dua titik SPPG di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengaku mendapat penawaran dua titik pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis pada awal Maret 2026. Penawaran itu disebut berasal dari seseorang berinisial I yang kemudian mempertemukan korban dengan HM, yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara (GSN).

Dalam pertemuan tersebut, korban ditawari dua titik SPPG dengan nilai masing-masing Rp 200 juta. Kedua pihak kemudian menandatangani perjanjian kerja sama di sebuah kantor notaris di Bengkong pada 3 Maret 2026.

Setelah penandatanganan perjanjian, korban mentransfer dana sebesar Rp 400 juta ke rekening HM. Namun, dua titik SPPG yang dijanjikan tidak pernah beroperasi sebagaimana kesepakatan.

Korban disebut telah berupaya meminta pengembalian dana, tetapi tidak memperoleh hasil. Perkara itu kemudian dilaporkan ke kepolisian.

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengungkapkan, hasil penyelidikan menemukan bahwa dua titik yang menjadi objek transaksi merupakan bagian dari tujuh titik resmi yang berada di bawah pengelolaan Yayasan GSN.

Penyidik juga menduga pihak yang menawarkan titik tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memperjualbelikannya. Selain itu, dua titik yang dijanjikan kepada korban diketahui telah lebih dahulu dialokasikan kepada pihak lain sejak Januari 2026.

"Fakta-fakta tersebut menjadi dasar penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan karena terdapat indikasi tindak pidana," kata Fadli.

Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan, verifikasi, hingga penetapan titik SPPG dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak dipungut biaya.

BGN juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan titik SPPG dengan imbalan uang maupun menjanjikan kemudahan memperoleh lokasi pelaksanaan program pemerintah.

Hingga saat ini, penyidik Polresta Barelang masih melengkapi alat bukti dan menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara yang diduga merugikan korban hingga Rp 400 juta tersebut.

Editor: Yudha


A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/opt/cpanel/ea-php54/root/usr/lib64/php/modules/xsl.so' - /lib64/libxslt.so.1: symbol xmlGenericErrorContext, version LIBXML2_2.4.30 not defined in file libxml2.so.2 with link time reference

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: