Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Jera Maling Ikan, ABK Asal Vietnam Tiga Kali Tertangkap Aparat Indonesia
Oleh : kli/dd
Jum'at | 21-12-2012 | 13:35 WIB
Nelayan-ditangkap.gif Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Salah seorang ABK kapal berbendera Vietnam dari 12 orang yang diamankan di stasiun pangkalan Derektorat Kelautan dan Perikanan (DKP) Jembatan II Barelang, Batam, Cho mengaku sudah tiga kali tertangkap lakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Namun hal itu lagi-lagi dilakukannya lantaran lemahnya proses hukum yang diterimanya.

Dari 12 ABK yang diamankan itu, hanya Cho lah yang bisa menggunakan bahasa Indonesia. Di dalam shelter pengamanan Cho kepada Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman mengaku ditangkap untuk yang ketiga kali. Demikian juga beberapa rekannya yang lain rata-rata sudah pernah ditangkap oleh DPK saat menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

"Sudah tiga kali tertangkap di perairan Indonesia, tapi baru sekali diproses di Batam," akunya, Kamis (20/12/2012) kemarin.

Menurutnya, ABK kapal yang ikut menjaring ikan di perairan Indonesia dari enam kapal hampir 50-an orang. Namun, yang diproses hanya 12 orang yang terdiri dari nahkoda dan penanggungjawab kapal motor. ABK lainnya yang tidak ikut diproses langsung dideportasi ke Vietnam.

Cho, yang merupakan nahkoda kapal mengatakan mereka atau negara lain terpaksa menangkap ikan di perairan Indonesia lantaran di negara mereka sedang langka ikan. Selain itu, hukum di Indonesia yang diterapkan juga lebih ringan dibanding di negara-negara lain.

"Vietnam ikan sekarang langka, juga Thailand dan Malaysia. Sementara di perairan Indonesia masih banyak dan berlimpah ikan," kata dia.

Dijelaskan Syahrin, proses hukum yang diterapkan sesuai dengan Undang-undang Illegal Fishing berupa ancaman denda. Padahal, sampai dengan saat ini denda sebesar Rp 20 milliar itu tak pernah kesampaian lantaran pengusaha luar tak bisa menyanggupinya.

"Proses hukumnya seperti itu, tapi kapal tangkapan dan ABK kita serahkan semua kepengadilan. Mau disita atau dihanguskan itu terserah Pengadilan, kami hanya melakukan pengusiran dan penyelidikan," tutupnya.