Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama 2012, Polisi Tanjungpinang Hanya Amankan 1.023 Botol Miras
Oleh : ah/dd
Jum'at | 21-12-2012 | 13:28 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Meski peredaran minuman keras (miras) di Tanjungpinang tergolong marak, namun selama tahun 2012, kepolisian setempat hanya mampu mengamankan 1.023 botol saja.

Kabag Humas Polres Tanjungpinang AKP Wawan Saifullah menyatakan, puluhan botol hampir sekitar 98 persen sudah dimusnahkan, dan sisanya masih menunggu pemusnahaan tahap kedua.

Kendati demikian, polisi juga mengakui masih belum bisa memutus mata rantai peredaran miras botolan, kaleng dan lainnya, disebabkan besarnya permintaan warga membuat sejumlah pedagang mencari cara untuk memasoknya kembali.

"Miras kita amankan dari sejumlah toko kaki lima, dimana mereka melanggar larangan aturan untuk menjual miras sehingga miras kita sita dan amankan untuk dimusnahkan," kata Wawan, Jumat (21/12/2012).

Sebagian besar miras yang diamankan, disebut Wawan bermerk terkenal dan produksi luar negeri.

Namun demikian, cukup mengherankan jika dalam jangka waktu hampir satu tahun, polisi hanya mampu mengamankan miras kurang dari 50 karton saja.