Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPU Dorong Pembentukan UU Pasar Digital, Soroti Ancaman Algoritma dan AI di E-Commerce
Oleh : Rerdaksi
Sabtu | 30-05-2026 | 09:08 WIB
300506_RDP-KPPU-bersama-Komisi-VI-DPR.jpg Honda-Batam
KPPU mengikuti RDP bersama Komisi VI DPR RI, Menteri Perdagangan, Wakil Menteri Perdagangan, serta Pelaksana Tugas Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Selasa (26/5/2026). (Foto: Humas KPPU)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pembentukan Undang-Undang (UU) Pasar Digital guna memperkuat pengawasan sektor perdagangan elektronik atau e-commerce yang dinilai semakin kompleks akibat perkembangan teknologi digital.

Usulan tersebut disampaikan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Menteri Perdagangan, Wakil Menteri Perdagangan, serta Pelaksana Tugas Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Selasa (26/5/2026).

Dalam rapat tersebut, Fanshurullah menjelaskan transformasi digital telah mengubah pola dan struktur pasar secara signifikan. Platform digital saat ini tidak hanya berfungsi sebagai penghubung penjual dan pembeli, namun juga berkembang menjadi ekosistem terpadu yang mencakup layanan logistik, pembayaran, pengelolaan data, algoritma hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Menurutnya, perkembangan tersebut memang membuka peluang usaha dan meningkatkan efisiensi ekonomi. Namun di sisi lain, kondisi itu juga memunculkan tantangan baru dalam pengawasan persaingan usaha.

KPPU mencatat sejak tahun 2020, sektor digital dan e-commerce menyumbang sekitar 4,03 persen dari total perkara penegakan hukum yang ditangani lembaga tersebut. Angka itu menempatkan sektor digital sebagai perkara terbesar ketiga setelah konstruksi dan perdagangan.

"Karakteristik perkara digital jauh lebih kompleks dibanding sektor konvensional karena melibatkan ekosistem platform, integrasi layanan, algoritma, self-preferencing hingga hubungan vertikal dalam pasar digital," ujar Fanshurullah.

KPPU juga menyinggung kasus penyalahgunaan posisi dominan oleh Google melalui Google Play Billing System yang berujung pada denda sebesar Rp202,5 miliar pada awal 2025. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung dan kini memasuki tahap eksekusi.

Selain itu, KPPU menyebut masih terdapat empat proses penyelidikan dan satu pemberkasan perkara yang sedang berjalan di sektor digital dan e-commerce.

Dalam pengawasannya, KPPU mengidentifikasi lima persoalan utama di sektor digital, yakni penyalahgunaan posisi dominan platform besar, integrasi vertikal dan self-preferencing, diskriminasi layanan dan akses pasar, predatory pricing serta praktik anti persaingan melalui algoritma dan AI.

Tak hanya fokus pada penegakan hukum, KPPU juga menerapkan pendekatan perubahan perilaku atau behavioral remedies dalam menyelesaikan perkara persaingan usaha. Pendekatan tersebut diterapkan dalam kasus diskriminasi layanan pengiriman barang oleh salah satu marketplace besar di Indonesia.

Berdasarkan hasil studi, langkah remedial tersebut menghasilkan surplus ekonomi dan dampak moneter mencapai Rp1.477 triliun sepanjang Juli 2024 hingga Agustus 2025.

Dalam aspek regulasi, KPPU turut terlibat dalam harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan terkait e-commerce. Beberapa poin yang dinilai selaras dengan prinsip persaingan usaha antara lain transparansi biaya platform, informasi asal barang, larangan e-commerce bertindak sebagai produsen, hingga penguatan tanggung jawab platform terhadap penggunaan AI.

KPPU juga menyoroti pentingnya transparansi algoritma dan AI karena dinilai berpotensi memunculkan praktik kartel, diskriminasi, self-preferencing hingga integrasi vertikal yang dapat memengaruhi persaingan usaha.

Selain itu, pemanfaatan big data disebut berpotensi menciptakan hambatan masuk pasar yang tinggi serta meningkatkan ketergantungan pelaku usaha terhadap platform tertentu.

Untuk itu, KPPU mendorong penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam pengawasan sektor digital, termasuk melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perdagangan, Kementerian UMKM, Kementerian Perindustrian, BPS hingga BPKN.

KPPU menilai keberadaan UU Pasar Digital penting untuk memperjelas koordinasi antarinstansi, memperkuat pengawasan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan UMKM di ekosistem e-commerce.

Dukungan terhadap usulan tersebut juga datang dari Komisi VI DPR RI yang meminta KPPU aktif dalam pengawasan dan penegakan hukum di sektor e-commerce, termasuk melakukan audit terhadap algoritma yang digunakan platform digital.

Editor: Gokli