Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Illegal Fishing di Laut Indonesia, 114 Kapal Asing Jalani Proses Hukum
Oleh : kli/dd
Jum'at | 21-12-2012 | 11:52 WIB
Dirjen-PSDKP.gif Honda-Batam
Syahrin Abdurrahman, Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan.

BATAM, batamtoday - Selama tahun 2012 ini, sebanyak 114 unit kapal asing yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia menjalani proses hukum. Kapal yang tak dilengkapi dokumen perizinan ini ditangkap oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dari 114 kapal, ABK yang menjalani proses hukum sekitar 228 orang. Dimana, setiap satu kapal dua orang ABK yakni nahkoda dan penanggungjawab kapal motor turut diperiksa dan harus menjalani proses hukum, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Data hasil tangkapan ini diperoleh dari pihak Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan saat melakukan peninjauan ke Stasiun Pangkalan DKP Jembatan II Barelang, Batam. Dimana, belum lama ini mereka menangkap enam kapal asing berbendera Vietnam yang tengah menangkap ikan secara illegal di perairan Natuna.

Keenam kapal berbendera Vietnam itu termasuk dalam bagian 114 unit kapal asing yang menjalani proses hukum. Saat ini 12 orang ABK dan enam unit kapal ditahan di stasiun pangkalan tersebut.

Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman mengatakan selama tahun 2012 pihaknya sudah menangkap sekitar 4.275 kapal asing diperairan Indonesia. Namun, setelah disidik dan diperiksa hanya 114 unit kapal yang menjalani proses hukum. Pasalnya, kapal tersebut melanggar aturan dan tidak memiliki perizinan yang lengkap menangkap ikan di perairan Indonesia.

"Kami hanya melakukan penghentian dan penyidikan atau yang biasa disebut Hendrik. Semua yang kita sidik ini sampai dinyatakan P21, kapal dan ABK nya kita serahkan ke pengadilan," jelas Syahrin di Batam, Kamis (20/12/2012) kemarin.

Menurutnya, jumlah kapal yang diproses hukum tahun 2012 ini meningkat dibanding tahun lalu. Pada tahun 2011, jumlah tangkapan kapal yang diproses hukum berjumlah 104 unit. Kapal tangkapan dan ABK yang diproses diserahkan ke pengadilan.

"Sesuai dengan UU Illegal Fishing, ancaman hukum berupa denda sebanyak Rp 20 milliar. Tapi, sejauh ini belum ada pengusaha asing yang mampu membayar denda tersebut," jelas dia.