Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komdigi Ungkap Lebih dari Separuh Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Media Sosial
Oleh : Redaksi
Kamis | 28-05-2026 | 11:48 WIB
Alfreno-Kautsar.jpg Honda-Batam
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, dalam acara Literasi Digital Hari Pendidikan Nasional di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). (Komdigi)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap lebih dari separuh anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat urgensi pelindungan anak di ruang digital di tengah meningkatnya ancaman perundungan siber, predator digital, hingga penyalahgunaan internet pada usia dini.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, mengatakan perkembangan teknologi digital yang semakin masif membawa tantangan baru terhadap pelindungan anak di ruang digital, khususnya bagi kelompok usia rentan.

"Sebanyak 50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Dari sekitar 80 juta anak Indonesia, setengahnya sudah terpapar. Selain itu, 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis online," ujar Alfreno dalam acara Literasi Digital Hari Pendidikan Nasional di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Menurut Alfreno, terdapat dua risiko utama yang mengancam anak-anak di ruang digital, yakni risiko konten dan risiko kontak. Ia menjelaskan, risiko konten muncul ketika anak-anak memiliki akses luas terhadap media sosial sehingga berpotensi terpapar berbagai konten negatif yang dapat memengaruhi kebiasaan, karakter, dan perilaku mereka.

"Anak-anak dengan akses media sosial bisa terpapar konten apa pun, baik positif maupun negatif. Hal itu menjadi tantangan besar dalam pelindungan anak di ruang digital," katanya.

Sementara itu, risiko kontak terjadi ketika anak-anak berinteraksi dengan orang asing melalui media sosial atau platform digital lainnya.

Menurut Alfreno, kondisi tersebut sangat berbahaya karena anak-anak berpotensi menerima informasi negatif hingga menjadi korban pelecehan. "Tidak sedikit anak-anak kita yang berkomunikasi dengan orang tidak dikenal, lalu dicekoki informasi buruk seperti radikalisme. Selain itu, potensi terjadinya pelecehan terhadap anak juga sangat besar," ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Alfreno menegaskan penerapan aturan tersebut bukan untuk membatasi kreativitas dan inovasi generasi muda, melainkan untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital. "Kami tidak pernah ingin membatasi inovasi anak muda. Kami hanya ingin generasi muda memahami mana yang benar dan salah serta terhindar dari berbagai risiko di ruang digital tanpa menghambat inovasi," tegasnya.

Editor: Gokli