Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Luncurkan Skema P3NK untuk Biayai Infrastruktur Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal
Oleh : Redaksi
Rabu | 27-05-2026 | 13:28 WIB
Dida-Gardera2.jpg Honda-Batam
Plt Deputi Bidang Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera. (Kemenko Perekonomian)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah resmi memperkenalkan skema pendanaan infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC) sebagai solusi pembiayaan pembangunan daerah di tengah keterbatasan fiskal.

Kebijakan tersebut diperkuat melalui sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2026 yang menjadi pedoman nasional dalam percepatan pembangunan infrastruktur daerah.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera, mengatakan skema P3NK hadir sebagai alternatif pembiayaan di luar APBN dan APBD. "Skema pembiayaan melalui LVC dapat menjadi solusi alternatif di tengah keterbatasan fiskal pemerintah. Skema P3NK ini hadir untuk memanfaatkan nilai kawasan sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur," ujar Dida di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, melalui mekanisme tersebut pemerintah daerah dapat memanfaatkan peningkatan nilai ekonomi lahan yang muncul akibat pembangunan infrastruktur untuk kembali digunakan membiayai proyek fasilitas publik lainnya.

"Dengan mekanisme ini, pembangunan tidak hanya menciptakan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga menghasilkan sumber pendanaan baru yang berkelanjutan," katanya.

Dida menjelaskan, skema P3NK berjalan dalam satu siklus yang dimulai dari tahap perencanaan, penciptaan nilai kawasan, penangkapan nilai ekonomi, hingga pemanfaatan kembali nilai tersebut sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

Dengan adanya Permenko Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah daerah kini memiliki landasan operasional yang lebih jelas untuk menerapkan pembiayaan berbasis kawasan sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Dalam implementasinya, skema P3NK dapat menggunakan berbagai bentuk kelembagaan pengelola, seperti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurut Dida, pemerintah daerah memegang peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional karena sebagian besar proyek investasi dan pembangunan berada di wilayah daerah. "Selain itu, daerah juga didorong menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru agar pertumbuhan nasional tidak hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu," ujarnya.

Ia menambahkan, peningkatan investasi di daerah diharapkan mampu menciptakan efek berganda berupa pembukaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas usaha, dan penguatan ekonomi masyarakat lokal.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang P3NK yang bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada pemerintah pusat dan daerah terkait mekanisme pendanaan infrastruktur strategis nasional melalui skema P3NK atau LVC.

"Melalui sosialisasi ini, kami ingin membangun kesiapan pemerintah daerah dalam memahami, mengadopsi, dan mengimplementasikan P3NK secara nyata," kata Dida.

Ia berharap pemerintah daerah mulai mengidentifikasi potensi pilot project di wilayah masing-masing untuk dikembangkan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai bagian dari upaya menghadirkan pembiayaan infrastruktur yang inovatif dan berkelanjutan.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia secara luring dan daring. Peserta juga mengikuti pre-test dan post-test guna mengukur pemahaman terhadap skema P3NK.

Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan itu antara lain Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, perwakilan Bappeda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta pakar LVC dari Jardine Legal dan PwC.

Editor: Gokli