Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kerugian Negara Akibat Illegal Fishing Belum Bisa Ditaksirkan
Oleh : kli/dd
Kamis | 20-12-2012 | 19:03 WIB

BATAM, batamtoday - Kerugian negara terkait penangkapan enam kapal asing berbendera Vietnam Illegal Fishing di perairan Indonesia belum bisa ditaksir. Namun, ikan yang sempat dicuri oleh enam kapal asing tersebut mencapai puluhan ton.

"Kerugian yang ditimbulkan belum bisa ditaksirkan. Kalau dihitung kapasitas sekitar empat ton dikali harga ikan per kilogramnya, segitu lah kerugian Negara per satu unit kapal, dikali dengan enam," jelas Syahrin A, Direktur Jendral Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di Stasiun Pangkalan Jembatan II Barelang, Batam, Kamis (20/12/2012).

Menurutnya, penangkapan kapal asing itu bukan masalah kerugian yang ditimbulkannya. Terlebih kepada pengawasan dan perizinan di wilayah Indonesia. Pada saat penangkapan, kapal berbendera Vietnam itu masih baru, artinya belum menangkap banyak ikan. Namun, penggunaan jaring pukat harimau dapat mengakibatkan kerusakan biota laut dan terumbu karang.

"Ikan belum banyak yang mereka (kapal Vietnam-red.) tangkap karena masih baru. Tapi bukan masalah itu, kapal asing berbendera Vietnam kita tangkap karena masalah pelanggaran dan tak memiliki izin. Terlebih belum ada MoU Indonesia dengan Vietnam," paparnya kepada wartawan terkait penangkapan yang mereka lakukan.

Penangkapan kapal asing yang tidak memiliki izin ini, katanya, akan diproses secara hukum di Indonesia. Pihak Direktorat Perikanan dan Kelautan (DPK) hanya melakukan penghentian dan penyelidikan.

Sampai dengan dinyatakan P21 oleh Jaksa, maka proses penyelidikan dan pemeriksaan akan tetap dilakukan oleh pihak DPK.

"Ini bukan masalah kerugian, yang paling disoroti masalah makna keamanan dan wibawa negara kita," tegasnya.