Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Tahan Dianiaya Majikan, Anak di Bawah Umur Lapor Polisi
Oleh : Redaksi
Senin | 14-03-2011 | 11:50 WIB

Batam, Batamtoday - Nasib naas menimpa Eva (13). Anak yatim piatu yang masih di bawah umur ini dianiaya sang majikan, Ida Baru G di rumahnya, belakang Tanjung Pantun Blok L No 15 lantai II, Jodoh. Penganiayaan yang dialami korban berujung di Kantor Mapolsek Batu Ampar, Kamis 10 Maret 2011 malam, dengan didampingi tetangga korban yang merasa prihatin atas peristiwa yang dialami korban selama ini.

"Saya hanya prihatin dengan kondisi korban, tak dapat saya bayangkan bila terjadi pada saya maupun sanak saudara saya," ujar tetangga korban yang namanya enggan kepada disebutkan batamtoday, Senin 21 Maret 2011.

Hanya saja, dari pengakuan korban melalui tetangganya ini, korban tidak menyangka tersangka yang membawanya dari kampung (Medan-red.) ini sanggup menganiaya dirinya.

Padahal, tersangka dan sekeluarga telah dianggapnya sebagai pengganti ayah dan ibunya yang telah tiada. Demikian juga kepada tersangka yang membujuk keluarga korban dikampung telah menganggap korban sebagai anak angkatnya.

Namun, setelah sampai di Batam, nasib berkata lain. Bukannya kasih sayang yang didapati malah penganiayaan setiap hari yang diterima korban dari tersangka.

Informasi diperoleh di lapangan, setelah korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya, tersangka Ida kini telah ditahan Mapolsek Batu Ampar, sedangkan suami Ida, Wanda Kilat P alias Mikael menghilang entah kemana.

Hingga berita ini diturunkan, tidak diketahui keberadaan mapun nasib korban setelah dibawa oleh suami tersangka, Mikael.

"Saya juga tidak mengerti, tiba-tiba aja korban sudah tidak disamping saya, setelah saya tanyakan kepada keluarga tersangka, korban dibawa sama suami tersangka," tambah tetangga korban ini, yang masih kebingungan mencari keberadaan korban.

Sementara itu,  Kanit Batu Ampat Iptu Syafruddin membenarkan adanya laporan penganiayaan yang dialami anak dibawah umur.

"Betul, ada laporannya, dan saat ini tersangka kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Syafruddin.

Namun belakangan informasi yang diperoleh, pihak keluarga tersangka akan mengambil jalan secara kekeluargaan (damai) untuk menyelesaikan kasus penganiayaan ini. Namun meskipun jalur kekeluargaan yang ditempuh tersangka, lanjut Syafruddin, tidak mengganggu proses penyidikan polisi.

"Silakan tersangka menempuh jalur kekeluargaan, hukum tetap berjalan," pungkasnya.