Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RDP Lahan di Kawasan Kavling Tribuana Sagulung, Warga Pertanyakan Penerbitan PL Perusahaan dan Nilai Ganti Rugi
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 21-05-2026 | 17:28 WIB
RDP-Sengketa-Lahan-Sagulung.jpg Honda-Batam
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batam terkait masalah lahan di kawasan Kavling Tribuana Dapur 12, Sagulung. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Permasalahan lahan di kawasan Kavling Tribuana Dapur 12, Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, mencuat setelah warga bersama kuasa hukumnya menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kota Batam, Kamis (21/5/2026). RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Batam, Dr. Mustofa, dan dihadiri anggota Komisi I, pihak perusahaan, serta BP Batam.

Dalam rapat tersebut, warga menyampaikan keberatan atas penerbitan Peta Lokasi (PL) milik PT Starindo Ari Jaya, yang dinilai merugikan masyarakat yang telah lama bermukim di lokasi tersebut.

Kuasa hukum warga, Ali Akbar Haholongan Siregar, mengatakan pihaknya merasa belum mendapatkan keadilan atas persoalan tersebut. Menurutnya, warga telah menempati dan menguasai lahan sejak tahun 2018, jauh sebelum PL diterbitkan.

"Kami memperjuangkan hak-hak masyarakat yang tinggal di lokasi tersebut. Sampai hari ini kami merasa belum mendapatkan keadilan," ujar Ali usai RDP.

Dalam rapat itu, pihaknya juga menyoroti dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan PL. Ia menyayangkan BP Batam dinilai tidak memberikan penjelasan rinci terkait proses terbitnya PL untuk PT Starindo Arijaya Property.

Ali menjelaskan, bangunan warga yang terdampak bukan rumah liar atau bangunan sementara, melainkan rumah permanen yang telah dibangun menggunakan batu bata, semen, bahkan sebagian sudah berkeramik lengkap dengan fasilitas air dan listrik.

Namun demikian, nilai ganti rugi yang ditawarkan kepada warga disebut sangat rendah dan tidak manusiawi. Menurutnya, ada warga yang hanya menerima tawaran ganti rugi sebesar Rp 3 juta, Rp 10 juta, hingga paling tinggi sekitar Rp 13 juta.

"Rumah warga itu permanen, bukan rumah papan atau bangunan liar. Ada yang sudah full keramik dan memiliki fasilitas lengkap," katanya.

Saat ini, tercatat sekitar 20 kepala keluarga (KK) terdampak dalam persoalan tersebut. Warga juga mengaku memiliki dokumen administrasi yang lengkap versi warga atas penguasaan lahan tersebut.

Ali menegaskan, warga pada prinsipnya tidak menolak investasi di Kota Batam. Namun ia meminta BP Batam juga mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang sudah lama tinggal di kawasan itu. "Yang menjadi ironi bagi kami, lahan permukiman warga digusur untuk pembangunan perumahan juga," ujarnya.

Menurut dia, dalam aturan penerbitan PL, prinsip utama yang harus dipenuhi adalah kondisi lahan yang clear and clean. Namun, kata dia, BP Batam sendiri dinilai tidak mengetahui secara jelas siapa saja masyarakat yang telah tinggal di lokasi tersebut.

Dalam RDP juga terungkap bahwa sebelumnya warga mengetahui PL tersebut terbit pada tahun 2024. Namun dalam rapat diketahui PL telah diterbitkan sejak tahun 2021. Pihak warga mengaku pernah melayangkan surat permintaan penjelasan kepada BP Batam, namun tidak pernah mendapatkan jawaban.

Selain itu, Ali juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengelolaan lahan, termasuk oknum yang disebut dalam rapat. Bahkan, terdapat keterangan dari pihak RT bahwa proses pengukuran dilakukan atas arahan perangkat RT.

Dalam rapat itu juga muncul dugaan adanya pembagian keuntungan sebesar 10 persen apabila lahan dinyatakan clear and clean. Ali mengaku pihaknya memiliki saksi yang mendengar langsung pernyataan tersebut. “Kami meminta semuanya dibuka secara transparan agar persoalan ini terang,” tegasnya.

Pihak warga juga mengaku memiliki bukti video terkait dugaan intimidasi terhadap masyarakat. Selain itu, mereka menyoroti penggunaan alat berat di lokasi meski izin lingkungan seperti UKL-UPL disebut belum terbit, sementara lahan sudah dilakukan perataan.

Menurut Ali, persoalan tersebut berpotensi mengarah pada persoalan pidana dan harus menjadi perhatian serius BP Batam.

Warga berharap BP Batam turun langsung melihat kondisi masyarakat di lapangan, bukan hanya mengirim Satpol PP yang selama ini dipersepsikan warga sebagai upaya penggusuran. "Harapan kami BP Batam turun langsung melihat lokasi," harapanya.

Sementara itu, usai mendengarkan penjelasan seluruh pihak, Mustofa meminta perusahaan kembali melakukan musyawarah dengan warga guna mencari solusi terbaik. Ia menilai penyelesaian secara kekeluargaan perlu diutamakan agar persoalan tidak berlarut.

Menurut Mustofa, dari sekitar 20 KK terdampak, hanya tiga perwakilan warga yang hadir dalam RDP  ini. Karena itu, pihaknya ingin mengetahui sikap keseluruhan warga sebelum menentukan langkah lanjutan.

"Kalau bisa didapatkan kesepakatan antara perusahaan dan warga, sebaiknya tidak perlu ada RDP lanjutan. Ini kan yang datang cuma tiga saja. Kita kan tak tua warga lainnya seperti apa?. Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan," tegas Mustafa.

Editor: Yudha