Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Kenakan Sanksi Kepada Indosaku atas Pelanggaran Pengelolaan Penagihan
Oleh : Aldy Daeng
Sabtu | 09-05-2026 | 16:28 WIB
OJK-00131.jpeg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK untuk memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya kelemahan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan. Indosaku dinilai belum optimal memastikan aktivitas penagihan oleh pihak ketiga dilakukan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada Indosaku, yakni:

- Denda administratif sebesar Rp 875 juta;

- Peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku; dan

- Perintah untuk menyusun serta melaksanakan rencana perbaikan kegiatan penagihan, terutama yang dilakukan melalui pihak ketiga.

- Rencana perbaikan yang diwajibkan OJK meliputi:

- Penyempurnaan kebijakan dan prosedur penagihan agar sesuai regulasi;

- Evaluasi dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi;

- Penguatan mekanisme pengendalian kualitas terkait aspek operasional, kepatuhan, etika, dan perilaku penagihan; serta

- Peningkatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi tenaga penagihan, termasuk sistem penanganan pengaduan konsumen.

OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengurangi tanggung jawab penyelenggara. Setiap perusahaan jasa keuangan tetap wajib memastikan pihak ketiga menjalankan penagihan secara patuh, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

OJK juga meminta Direksi Indosaku menjalankan seluruh langkah perbaikan secara menyeluruh dan tepat waktu. OJK akan melakukan pemantauan ketat terhadap implementasi rencana tersebut. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran lanjutan, OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, OJK mengingatkan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) agar memperkuat pengawasan terhadap kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, agar tetap sesuai kode etik dan aturan yang berlaku.

Kepada masyarakat, OJK mengimbau agar segera melapor jika mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang melanggar ketentuan.

OJK juga menekankan pentingnya tanggung jawab konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan. Debitur diminta memahami hak dan kewajibannya, mempertimbangkan kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

Masyarakat diimbau menggunakan layanan keuangan secara bijak, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan, serta hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK.

Melalui langkah ini, OJK menegaskan komitmennya menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan konsumen demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Editor: Yudha