Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

80 WNI Calon Haji Non Prosedural Berhasil Dicegah Pemerintah
Oleh : Saibansah
Sabtu | 09-05-2026 | 08:48 WIB
0805_cegah-haji-nonprosedural.jpg Honda-Batam
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Rizka Anungnata. (Foto: Kemenhaj RI)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji melalui jalur nonprosedural. Langkah tersebut dilakukan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dibentuk sejak April 2026.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Rizka Anungnata mengatakan, pembentukan satgas merupakan tindak lanjut atas kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan seluruh calon jemaah menggunakan visa haji resmi.

"Penggunaan visa di luar visa haji tidak diperbolehkan untuk pelaksanaan haji tahun ini," ujar Rizka dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2026).

Menurut Rizka, hingga saat ini petugas imigrasi telah melakukan 80 tindakan penegakan terkait dugaan keberangkatan haji nonprosedural. Satgas tersebut melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kepolisian RI melalui Bareskrim.

Ia menjelaskan, pembentukan satgas juga didasarkan pada evaluasi musim haji sebelumnya yang kerap diwarnai upaya pemberangkatan jemaah melalui jalur tidak resmi. Karena itu, pemerintah memilih memperkuat pengawasan sejak dini sekaligus meningkatkan penegakan hukum.

Sebagian besar penindakan dilakukan di sejumlah titik keberangkatan internasional, antara lain Jakarta, Yogyakarta, Kualanamu, dan Surabaya. Temuan-temuan tersebut juga telah ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Rizka menilai langkah tersebut cukup efektif menekan praktik haji nonprosedural. Pada musim haji sebelumnya, jumlah pengaduan terkait kasus serupa disebut dapat mencapai sekitar 20.000 kasus setiap tahun.

"Namun saat ini baru sekitar 80 kasus yang terdata. Ini memberikan efek jera yang cukup besar," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Direktorat Jenderal Imigrasi Bayu Setyaji mengatakan, penundaan keberangkatan dilakukan melalui pengawasan di 14 embarkasi bandara di Indonesia.

"Imigrasi bersama satgas telah menunda keberangkatan 80 WNI hingga hari ini," ujar Bayu.

Ia menjelaskan, proses penindakan dilakukan melalui profiling dan pemeriksaan lanjutan terhadap calon penumpang yang dicurigai akan berangkat menggunakan visa nonhaji.

Dari hasil identifikasi, petugas menemukan 55 upaya baru yang diduga berkaitan dengan percobaan keberangkatan haji nonprosedural. Selain itu, terdapat dua orang yang masuk kategori subject of interest sehingga memerlukan koordinasi lanjutan dengan Kementerian Haji dan aparat kepolisian.

Bayu merinci, penundaan keberangkatan terbanyak terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan 57 kasus. Adapun di Bandara Kualanamu tercatat lima kasus, Bandara Juanda Surabaya 15 kasus, dan Bandara Internasional Yogyakarta tiga kasus.

Menurut dia, keberadaan satgas menjadi bentuk perlindungan negara agar WNI tidak menjadi korban praktik haji ilegal yang berpotensi membuat jemaah terlantar di Arab Saudi.

"Jangan sampai warga negara Indonesia terlantar di sana dan akhirnya menyulitkan semua pihak," kata Bayu.

Editor: Dardani