Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rekomendasi Dishub Batam Jadi Celah Penyelewengan Pertalite, Tersangka Raup Kuota 25 Ton per Bulan
Oleh : Aldy
Kamis | 07-05-2026 | 15:48 WIB
pertalite-curi.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, menunjukkan barang bukti BBM Pertalite yang diselewengkan dua tersangka AA dan AS. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terbongkar di Batam. Satreskrim Polresta Barelang mengungkap dugaan penyelewengan distribusi Pertalite yang memanfaatkan surat rekomendasi pengangkutan BBM dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

Seorang pria berinisial AA (48) diduga memperoleh kuota Pertalite subsidi hingga 25 ton per bulan hanya bermodalkan surat rekomendasi yang disebut diperoleh melalui calo dengan biaya sekitar Rp 4 juta. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AA dan AS (36), yang diduga menjalankan praktik distribusi ilegal BBM subsidi di sejumlah titik di Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, melalui Kanit V Tipidter Satreskrim Iptu M Alvin Royantara, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pembelian Pertalite subsidi di SPBU Tanjung Riau untuk dijual kembali secara ilegal.

"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar SPBU," kata Alvin saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (6/5/2026).

Polisi kemudian memantau aktivitas AA pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 06.57 WIB. Saat itu, AA kedapatan mengisi Pertalite ke dalam puluhan jerigen yang disusun di bak mobil pikap Suzuki Carry BP 8954 EO di SPBU Tanjung Riau.

Setelah seluruh jerigen terisi, bak kendaraan ditutup menggunakan terpal untuk menghindari kecurigaan sebelum kendaraan meninggalkan lokasi SPBU.

Petugas lalu membuntuti kendaraan tersebut hingga ke kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Kecamatan Batu Ampar. Di lokasi itu, AA menurunkan 20 jerigen berisi Pertalite di sebuah rumah.

Tak berhenti di sana, AA kembali melanjutkan perjalanan menuju sebuah bengkel di kawasan Simpang Puskesmas Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja. Di lokasi kedua, enam jerigen Pertalite kembali diturunkan dan diserahkan kepada AS.

Polisi yang telah melakukan pengawasan langsung mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Dalam pengungkapan itu, aparat turut menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna abu-abu metalik, 26 jerigen berisi sekitar 815 liter Pertalite, serta satu rangkap surat rekomendasi pengangkutan BBM yang diterbitkan Dishub Pemko Batam.

Hasil pemeriksaan mengungkap AA diduga memperoleh surat rekomendasi kuota BBM subsidi melalui perantara atau calo. Surat tersebut kemudian digunakan untuk mendapatkan alokasi Pertalite subsidi dalam jumlah besar.

Ironisnya, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dijual kembali demi keuntungan pribadi. AA disebut menjual Pertalite kepada AS dan pihak lain dengan margin sekitar Rp 1.000 per liter. Praktik tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.

Sementara itu, AS membeli Pertalite dari AA untuk dijual kembali menggunakan mesin pertamini dengan harga sekitar Rp 12 ribu per liter. Dari penjualan tersebut, AS juga disebut meraup keuntungan sekitar Rp 1.000 per liter.

Polisi menilai praktik itu merugikan negara karena subsidi BBM tidak tepat sasaran dan berpotensi mengurangi pasokan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Kompol Debby menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah Batam. "Jika masyarakat menemukan praktik serupa, segera laporkan agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran," ujarnya.

Modus penyalahgunaan BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi Dishub Batam sebelumnya juga pernah diungkap Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, mengatakan pihaknya tengah menangani tiga laporan terkait praktik serupa. "Kasus ini masih kami dalami untuk memastikan apakah masuk dalam tindak pidana di bidang migas atau hanya pelanggaran administrasi," kata Silvester di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (17/4/2026) lalu.

Terungkapnya kasus berulang dengan pola serupa memunculkan pertanyaan serius terhadap mekanisme pengawasan penerbitan surat rekomendasi BBM subsidi di lingkungan Dishub Batam. Aparat penegak hukum kini didorong tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang membuka celah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut.

Editor: Gokli