Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat Viral Dituding Nyolong Pasir, Warga NTT Kini Direkrut Jadi Pegawai Ditpam BP Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 07-05-2026 | 13:08 WIB
pasir-ditpam.jpg Honda-Batam
Alex (kedua dari kanan) berfoto bersama Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro, setelah dikabarkan direkrut menjadi petugas Ditpam BP Batam. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polemik video Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang sempat viral karena pernyataannya terhadap pencari pasir ilegal di kawasan Bandara Hang Nadim, memasuki babak baru. Salah seorang warga yang sebelumnya ditegur dalam video tersebut kini justru direkrut menjadi pegawai Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam.

Pria bernama Alex, warga asal Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul dalam video inspeksi mendadak Li Claudia di kawasan Bundaran Simpang Bandara. Dalam video itu, aktivitas pengambilan pasir ilegal dibubarkan dan disertai pernyataan keras terkait warga pendatang.

Kabar perekrutan Alex disampaikan tokoh masyarakat NTT di Batam, Simon Payung Masan, melalui unggahan media sosial dan pernyataan resminya, Kamis (7/5/2026). "Puji Tuhan, setelah sempat viral video Ibu Li Claudia Chandra terhadap para pencari pasir di sekitar Bandara Hang Nadim yang cukup keras, akhirnya beliau membantu salah satu pencari pasir bernama Alex asal Maumere untuk bekerja di Ditpam BP Batam," ujar Simon.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pembinaan terhadap masyarakat kecil yang mencari nafkah di Batam. Meski demikian, Simon menegaskan substansi persoalan sebenarnya bukan semata penertiban tambang pasir ilegal, melainkan cara komunikasi pejabat publik terhadap warga.

"Terima kasih Ibu Li Claudia Chandra. Tetapi dalam hal komunikasi publik, mungkin bisa diperbaiki lagi agar lebih menenangkan masyarakat," katanya.

Simon bahkan menilai gaya komunikasi Li Claudia dalam video viral tersebut mengandung nada sinis dan berpotensi melukai perasaan masyarakat perantau. "Bayangkan, seorang pemimpin mengusir warganya sendiri, pencari pasir dari dalam parit sekitar bandara, untuk dipulangkan ke daerah asalnya hanya karena tidak memiliki KTP Batam," ujarnya.

Menurut dia, ucapan tersebut memicu kegaduhan karena seolah memosisikan warga pendatang sebagai sumber persoalan sosial di Batam. Padahal, banyak masyarakat perantau datang ke kota industri itu untuk mencari pekerjaan dan bertahan hidup di tengah sulitnya kondisi ekonomi.

"Ke depan, ibu Wawako harus lebih bijak mengolah diksi. Akan lebih baik lagi jika memperkaya perbendaharaan kata dan membaca buku-buku komunikasi," katanya.

Meski melontarkan kritik tajam, Simon meminta masyarakat tidak membawa polemik tersebut ke arah politik identitas yang dapat memperkeruh situasi sosial di Batam. "Sebagai tokoh NTT, kami berharap semua pihak menahan diri. Jangan menggiring persoalan ini ke area politis hingga energi habis hanya untuk memperpanjang kegaduhan," ujarnya.

Ia juga berharap Li Claudia dapat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka agar polemik tidak terus memecah opini publik. "Kalau memungkinkan, sebaiknya ibu Wawako secara lapang dada meminta maaf kepada masyarakat Batam agar hal seperti ini tidak terulang lagi," kata Simon.

Sebelumnya, video berdurasi 2 menit 38 detik yang diunggah Li Claudia melalui akun Instagram pribadinya viral di media sosial. Dalam video tersebut, Li Claudia melakukan inspeksi terhadap aktivitas pengambilan pasir ilegal di kawasan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim.

Namun perhatian publik tertuju pada pernyataannya saat menyinggung identitas kependudukan para pencari pasir. "Kalau bukan orang Batam datang ke sini enggak kerja, nyolong-nyolong, pulang saja ke daerah asalnya," ujar Li Claudia dalam video itu.

Pernyataan tersebut memicu pro dan kontra. Sebagian masyarakat mendukung langkah penertiban aktivitas ilegal, tetapi sebagian lainnya menilai ucapan tersebut terlalu keras dan berpotensi diskriminatif terhadap warga pendatang.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Siadari, sebelumnya juga mengingatkan agar penertiban administrasi kependudukan tidak dijadikan alasan untuk memulangkan warga tanpa dasar hukum yang jelas.

"Substansi kebijakan bisa saja benar, tetapi penyampaiannya harus tepat agar tidak menimbulkan kegaduhan," ujar Lagat.

Editor: Gokli