Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Modus Barang Titipan

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Barang Bekas dari Singapura Melalui Pelabuhan Batam Center, 3 Pelaku Ditangkap
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 05-05-2026 | 17:28 WIB
Ekpose-Penyelundupan.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei pimpin ekpose gagalkan upaya penyelundupan barang bekas dari Singapura. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan ratusan barang bekas impor dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Tiga orang diamankan bersama puluhan koper dan tas ransel berisi pakaian dan sepatu bekas.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus dan tercatat dalam tiga laporan polisi. "Barang bukti yang diamankan berupa 12 koper dan 34 tas ransel berisi 702 potong pakaian bekas, 142 sepatu bekas, 91 barang bekas lainnya, serta 18 mainan," kata Nona, Selasa (5/5/2026).

Tiga pelaku berinisial SM, PW, dan CM ditangkap di Pelabuhan Batam Center pada akhir April 2026.

Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman hukumannya penjara 2 hingga 8 tahun serta denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Nona menegaskan, impor pakaian bekas dilarang karena merugikan negara dan berpotensi mengganggu perekonomian, terutama pelaku UMKM dalam negeri.

Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, Paksi Eka Syaputra, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa serta ahli perdagangan dan perlindungan konsumen.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah dua kali melakukan penyelundupan dengan modus membawa barang seolah-olah sebagai titipan penumpang. "Modusnya seperti barang bawaan yang dititipkan," ujarnya.

Ia berharap pengawasan di pintu masuk internasional diperketat untuk mencegah praktik serupa dengan berbagai modus lain. Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Bea Cukai Batam untuk penanganan lebih lanjut.

Editor: Yudha