Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Percepat Izin Lingkungan Jadi Hanya 29 Hari, Pangkas Birokrasi dan Dongkrak Investasi
Oleh : Redaksi/Alex
Selasa | 05-05-2026 | 12:08 WIB
MPP-BTM.jpg Honda-Batam
BP Batam mengantongi kewenangan penuh atas 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan. (BP Batam)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan Batam resmi memperkuat sistem perizinan terpadu menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Kebijakan ini menargetkan percepatan penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) hanya dalam 29 hari kerja.

Penguatan sistem tersebut merupakan bagian dari implementasi regulasi terbaru terkait Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kini, BP Batam mengantongi kewenangan penuh atas 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan.

Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, menjelaskan bahwa percepatan proses perizinan ditopang oleh pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam.

Menurutnya, tim tersebut melibatkan lintas pihak, mulai dari internal BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, hingga kalangan akademisi guna memastikan kualitas kajian tetap terjaga. "Tujuan utamanya adalah memverifikasi teknis dokumen lingkungan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa meski prosesnya cepat, kualitas kajian lingkungan tetap sesuai standar," ujar Harry dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang sebelumnya berada di tingkat pusat maupun provinsi kini telah didelegasikan kepada KPBPB Batam serta Otorita Ibu Kota Nusantara.

Delegasi kewenangan ini dinilai mampu memangkas rantai birokrasi yang selama ini menjadi kendala utama dalam proses perizinan. BP Batam pun menargetkan sistem baru ini sebagai model tata kelola perizinan paling efisien di Indonesia.

"Jika di wilayah lain proses persetujuan lingkungan memakan waktu lama karena birokrasi berlapis, kami berupaya memangkas durasi tersebut secara signifikan agar pelaku usaha memperoleh kepastian waktu," tegasnya.

Dalam skema terbaru, pelaku usaha di kawasan KPBPB Batam wajib memenuhi tiga persyaratan utama untuk memperoleh Perizinan Berusaha, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH), dan Persetujuan Lingkungan (PL).

Dengan pemangkasan waktu dan penyederhanaan prosedur, BP Batam optimistis iklim investasi di Batam akan semakin kompetitif, sekaligus menarik minat investor domestik maupun global.

Editor: Gokli