Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama Musim Haji Arab Saudi Perketat Akses ke Tanah Suci
Oleh : Saibansah
Jum\'at | 01-05-2026 | 20:28 WIB
0105_Jubir-Kemenhaj-Ichsan1.jpg Honda-Batam
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha. (Foto: Kemenhaj)

BATAMTODAY.COM, Madinah - Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan akses menuju Tanah Suci selama musim haji. Ibadah haji ditegaskan hanya dapat dilakukan menggunakan visa haji resmi, sementara penggunaan visa di luar itu dinyatakan sebagai pelanggaran hukum.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut juga sejalan dengan pernyataan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang menegaskan larangan masuk ke Tanah Suci tanpa visa haji.

Menurut Ichsan, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan tertib dan aman. Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji melalui jalur nonprosedural.

Ia menyoroti adanya praktik penggunaan visa selain visa haji, seperti visa ziarah atau wisata, yang disalahgunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Praktik semacam itu, kata dia, berisiko tinggi dan melanggar aturan yang berlaku.

Pemerintah Arab Saudi, lanjut Ichsan, telah meningkatkan pengawasan di berbagai pintu masuk menuju wilayah Tanah Suci. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas.

Bagi individu yang tetap memaksakan diri berhaji tanpa jalur resmi, ancaman hukuman berupa denda hingga 20.000 riyal atau kurungan penjara telah disiapkan.

Sementara itu, sanksi yang lebih berat diberlakukan bagi pihak yang mengorganisasi atau memfasilitasi keberangkatan haji ilegal. Denda yang dikenakan dapat mencapai 100.000 riyal atau setara ratusan juta rupiah, disertai hukuman penjara, deportasi, hingga larangan memasuki wilayah Makkah selama lima hingga sepuluh tahun.

Editor: Dardani