Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Ini Batas Akhir LHKAN 2025, Kementerian PANRB Desak Aparatur Segera Lapor
Oleh : Redaksi
Kamis | 30-04-2026 | 11:28 WIB
30-April.jpg Honda-Batam
Pemerintah menetapkan Kamis (30/4/2026) sebagai batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Tahun 2025. (KemenPANRB)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah menetapkan Kamis (30/4/2026) sebagai batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Tahun 2025. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengingatkan seluruh aparatur negara agar segera memenuhi kewajiban pelaporan sebelum tenggat waktu berakhir.

Penegasan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 yang mewajibkan aparatur negara aktif melaporkan harta kekayaan secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintahan. "Penyampaian LHKAN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi tepat waktu sebagai bagian dari komitmen integritas aparatur negara," ujar perwakilan Kementerian PANRB dalam keterangannya.

Dalam ketentuan tersebut, penyelenggara negara dan jabatan tertentu diwajibkan melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sementara itu, aparatur di luar kategori tersebut tetap wajib menyampaikan LHKAN dengan melampirkan Bukti Penerimaan Elektronik Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kementerian PANRB menilai kepatuhan terhadap pelaporan harta kekayaan menjadi instrumen strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas. Selain itu, pelaporan ini juga menjadi indikator penting dalam keberhasilan reformasi birokrasi di berbagai instansi.

Peran pengawasan turut diperkuat melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau unit kerja yang ditunjuk untuk memantau tingkat kepatuhan di masing-masing instansi. Hasil pemantauan tersebut wajib dilaporkan melalui formulir resmi di portal reformasi birokrasi paling lambat 30 April 2026.

"Ketepatan waktu pelaporan tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata dalam membangun budaya integritas di lingkungan birokrasi," lanjut pernyataan tersebut.

Dengan tenggat waktu yang jatuh hari ini, pemerintah mengimbau seluruh wajib lapor untuk tidak menunda kewajiban tersebut. Kepatuhan yang tinggi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat citra pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik.

Editor: Gokli