Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ombudsman Turun Tangan Bongkar Karut Marut Sengketa Lahan depan Pabrik Teh Prendjak
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 29-04-2026 | 17:28 WIB
Ombudsman-Prentjak.jpg Honda-Batam
Ombudsman RI Perwakilan Kepri meninjau lokasi lahan depan Pabrik Prendjak Tanjungpinang. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jalan provinsi diobrak-abrik, police line Polda Kepri membentang, dan kini Ombudsman turun tangan. Sengketa pagar dan taman di Jalan DI Panjaitan Km 8, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang, bukan lagi soal batas tanah, tapi cermin buruknya tata kelola aset dan lemahnya kepastian hukum.

Lokasi itu persis di depan pabrik Teh Prendjak, statusnya jelas jalan provinsi. Anehnya, di atas aset negara itu berdiri pagar dan taman yang sudah tiga kali dihancurkan Satpol PP Kota Tanjungpinang. 

Dalihnya, pagar tersebut diklaim masuk lahan Djodi Wurahadikusuma. Ironis, negara membongkar bangunan di atas tanah negara sendiri, tanpa ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tiga kali pembongkaran, tiga kali preseden buruk. Puncaknya akhir bulan lalu, Polda Kepri turun dan memasang garis polisi. Jalan provinsi berubah jadi TKP, tanda konflik agraria ini sudah masuk ranah pidana.

Ombudsman RI Perwakilan Kepri resmi turun tangan. Asisten Ombudsman memimpin langsung peninjauan ke lokasi, menelisik dugaan maladministrasi yang dibiarkan berlarut oleh aparat daerah, Rabu (29/4/2026).

Kuasa hukum Djodi, Herman SH, menyebut kedatangan Ombudsman untuk memastikan satu hal krusial. 

"Pihak Ombudsman ingin memastikan apakah pagar yang dibangun klien kami berada di dalam batas lahan milik Djodi, atau justru di luar," kata Herman.

Lebih jauh, Herman menegaskan Ombudsman akan membedah prosedur pembongkaran oleh Satpol PP. 

"Ini bukan sekadar bongkar pasang pagar, tapi soal kepatuhan prosedur, jangan sampai aparat main kuasa tanpa dasar hukum," ujarnya. 

Ia menambahkan, penjelasan detail soal status jalan provinsi akan disampaikan resmi oleh Ombudsman Kepri.

Kasus ini menelanjangi wajah birokrasi. Djodi Wurahadikusuma all out bela haknya, melawan aparat berseragam. Sementara Pemko Tanjungpinang dan dinas teknis kompak bungkam, tak satu pun berani buka suara soal dasar hukum pembongkaran tiga kali itu.

"Ini soal kepastian hukum dan kerugian yang sudah klien kami alami akibat pembongkaran berulang, kalau ada maladministrasi maka ada pejabat yang harus tanggung jawab," tegas Herman. Ia memastikan langkah hukum lanjutan sudah disiapkan jika Ombudsman menemukan pelanggaran.

Pertanyaan publik sederhana bagaimana bisa pagar pribadi berdiri di jalan provinsi bertahun-tahun, dan bagaimana bisa Satpol PP membongkar tiga kali tanpa ada satu lembar pun putusan pengadilan? Dua-duanya mencerminkan lemahnya pengawasan aset dan ugal-ugalannya penegakan aturan.

Kini bola panas ada di Ombudsman Kepri, hasil investigasi mereka akan menjawab apakah ini murni sengketa perdata, atau ada aroma penyalahgunaan wewenang. Sengketa Prendjak bukan lagi soal siapa pemilik pagar, tapi siapa yang bermain-main dengan hukum di Tanjungpinang.

Editor: Yudha