Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Kadin Batam Dicabut, Nico Nikson Nilai sebagai Sinyal Rekonsiliasi Internal
Oleh : Aldy
Kamis | 23-04-2026 | 13:08 WIB
2304_jadi-nico-kadin-batam.jpg Honda-Batam
Mantan Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk bersalaman dengan Kuasa Hukum Tergugat (Kadin Kepri)/Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi Kadin Kepri, Nico Nikson Situmorang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/4/2026). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gugatan terkait kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam resmi dicabut oleh pihak penggugat. Kuasa hukum tergugat, Nico Nikson Situmorang, menilai langkah tersebut menjadi indikasi mulai mencairnya komunikasi di internal organisasi.

"Pencabutan gugatan ini kemungkinan karena komunikasi sudah kembali berjalan baik, sehingga penggugat memilih menarik perkara," ujar Nico, Kamis (23/4/2026).

Nico menjelaskan, dirinya merupakan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi Kadin Kepri, dan dalam perkara ini sebagai kuasa hukum Ketua Kadin Kepri periode 2019-2025, Akhmad Ma'aruf Maulana --yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut. Ia juga mewakili Kadin Indonesia sebagai pihak tergugat lainnya.

Menurutnya, perkara yang diajukan mantan Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, sejatinya merupakan persoalan internal organisasi. Karena itu, penyelesaiannya dinilai lebih tepat ditempuh melalui mekanisme internal ketimbang jalur hukum.

"Ini masalah internal organisasi, sehingga penyelesaiannya juga seharusnya melalui mekanisme organisasi," jelasnya.

Ia menilai, pencabutan gugatan secara mendadak dapat dibaca sebagai sinyal adanya upaya rekonsiliasi di tubuh Kadin. Dalam dinamika organisasi, kata dia, hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar.

"Masih terbuka peluang untuk kembali berkolaborasi. Ini bisa menjadi tanda adanya rekonsiliasi," katanya.

Nico juga menduga, gugatan sebelumnya muncul akibat tersumbatnya komunikasi antar pihak di internal Kadin. Namun kini, komunikasi tersebut disebut mulai menemukan titik terang.

"Bisa jadi jalur komunikasinya sudah terbuka kembali. Harapannya tentu untuk menjaga kepentingan pelaku usaha," tambahnya.

Terkait isu pemilihan ulang Ketua Kadin Batam, Nico menyebut hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Kadin Indonesia. Wacana tersebut memang sempat mencuat, namun masih menunggu arahan lebih lanjut.

"Belum ada keputusan resmi, kami masih menunggu detail dari Kadin Indonesia," ujarnya.

Meski begitu, ia menilai pihak penggugat tetap berpeluang untuk kembali diakomodasi dalam struktur organisasi Kadin Batam. "Peluangnya tetap ada, bisa saja kembali masuk dalam kepengurusan. Karena bagaimanapun mereka juga bagian dari Kadin," katanya.

Sebelumnya, Nico juga menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak hanya menyangkut satu keputusan organisasi, tetapi juga mempertanyakan legitimasi kepengurusan serta keabsahan Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kadin Batam.

Ia menilai dalil yang menyebut Surat Keputusan (SK) perpanjangan tidak dikenal dalam AD/ART merupakan penafsiran sepihak. Menurutnya, Kadin Indonesia memiliki kewenangan organisatoris yang tidak bisa dipahami secara tekstual semata.

"Tidak bisa hanya dibaca secara tekstual. Ada prinsip keberlanjutan organisasi yang harus dijaga," tegasnya.

Terkait tudingan perbuatan melawan hukum (PMH), Nico menegaskan hal tersebut harus dibuktikan secara jelas sesuai unsur-unsurnya. "Tidak cukup hanya karena tidak setuju, lalu disebut melawan hukum," ujarnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa SK Perpanjangan Nomor SKEP/029/DP/IV/2025 melanggar AD/ART. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan organisasi dalam kondisi tertentu.

Selain itu, Nico menegaskan prinsip presumptio iustae causa, yakni setiap keputusan organisasi dianggap sah hingga ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. "Selama belum ada putusan yang membatalkan, maka keputusan itu tetap sah dan berlaku," pungkasnya.

Editor: Gokli