Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dahlan Berharap Pengusaha Tidak Gugat Putusan UMK ke PTUN
Oleh : ron/dd
Selasa | 18-12-2012 | 13:23 WIB
dahlan.....gif Honda-Batam

PKP Developer

Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan.

BATAM, batamtoday - Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan berharap kepada pengusaha agar dapat memahami putusan Gubernur Kepri yang menetapkan UMK Batam sebesar Rp 2.040.000 dan tidak melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dikatakan oleh Dahlan usai mengikuti Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi Batam ke 183 di DPRD Batam bahwa keputusan Gubernur sudah melalui pertimbangan dan mengikuti mekanisme penetapan upah. Sehingga pengusaha tidak perlu menggugat ke PTUN.

"Saya mengharapkan pengusaha dapat memahaminya. Kita akan berusaha membangun infrastruktur lebih baik lagi," kata Dahlan, Selasa (18/12/2012).

Terkait keluhan pengusaha yang sering kesulitan untuk mengurus izin hingga menambah cost pengusaha untuk berusaha di Batam, Dahlan berjanji akan menindak tegas jajarannya yang kedapatan menyalahi prosedur dan meminta uang di luar ketentuan.

"Jika ada pengusaha yang merasa diperas oleh oknum pegawai, dapat menyampaikan langsung kepada saya, akan kita tindak tegas," ujarnya.

Namun diharapkan agar pengusaha bisa memberikan data pelaku pemerasan atau pungli agar bisa diambil tindakan langsung kepada oknum tersebut.

"Memang banyak yang mengaku seperti itu. Tapi tidak mau memberitahukan identitasnya. Makanya sulit untuk mengambil tindakan," terangnya.