Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pangkalan PSDKP Batam Segel Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal di Kabupaten Lingga
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 16-04-2026 | 18:08 WIB
PSDKP-Lingga.jpg Honda-Batam
PSDKP Batam mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal di Dusun Penarik, Desa Kelumu, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Kamis (16/4/2026). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui Pangkalan PSDKP Batam mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal di Dusun Penarik, Desa Kelumu, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Kamis (16/4/2026).

Penghentian dilakukan terhadap operasional terminal khusus (tersus) milik PT. HP yang diduga kuat belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Kepala Pangkalan PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang menyampaikan bahwa langkah tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang sebelumnya sempat disampaikan melalui media sosial.

"Setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib mengantongi dokumen perizinan PKKPRL. Untuk itu, operasional tersus ini sementara kami hentikan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan," ujarnya.

Semuel melanjutkan bahwa sebelum dilakukan penghentian sementara, Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Pangkalan PSDKP Batam telah melakukan inspeksi langsung dengan hasil adanya tersus yang berupa timbunan tanah dan batu yang menjorok ke perairan. Ditemukan juga aktivitas bongkar muat alat berat dan material konstruksi yang mendukung pembangunan infrastruktur jalan pada tersus tersebut.

Hasil analisis dari citra satelit menunjukkan adanya indikasi pemanfaatan ruang laut seluas 0,063 hektar di luar garis pantai. Pihak perusahaan belum dapat menunjukkan izin resmi operasional tersus dan mengaku bahwa dokumen PKKPRl masih dalam proses pengurusan.

PT. HP diduga kuat melanggar Pasal 16 dan/atau Pasal 19 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Dari hasil temuan tersebut, Ditjen PSDKP telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan tersus melalui pemasangan segel dan garis pengawasan oleh Polsus Kelautan Pangkalan PSKDP Batam pada hari ini (16/04) hingga pelaku usaha memenuhi dokumen perizinannya," tegas Semuel.

Hal ini sejalan dengan Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono yang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan ruang laut dan tidak ragu menindak tegas setiap pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang merugikan negara dan lingkungan.

Editor: Yudha