Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenperin Terbitkan Permen 2 Tahun 2026, Perkuat Iklim Investasi dan Pengelolaan Lingkungan Industri
Oleh : Redaksi
Senin | 13-04-2026 | 12:08 WIB
Tri-Supondy1.jpg Honda-Batam
Direktur Jenderal KPAII Kemenperin, Tri Supondy. (Kemenperin)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi industri yang kondusif, efisien, dan berkelanjutan melalui penguatan regulasi berbasis risiko, termasuk dalam pengelolaan lingkungan di kawasan industri.

Langkah tersebut diwujudkan dengan penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang tata cara penyusunan dan persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) rinci bagi usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di kawasan industri.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya sekaligus penyesuaian terhadap kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko.

"Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai instrumen perlindungan lingkungan, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi pengawasan serta memperlancar proses perizinan bagi pelaku usaha," ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Ia menambahkan, penguatan tata kelola lingkungan juga mampu mengoptimalkan peran pengelola kawasan industri serta mendukung terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif.

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy menilai pendekatan berbasis risiko yang terintegrasi dapat mendorong kawasan industri menjadi pusat pertumbuhan yang kompetitif dan ramah lingkungan.

"Upaya ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola lingkungan di kawasan industri sehingga mampu meningkatkan daya saing dan menarik investasi guna mendukung pertumbuhan industri nasional secara berkelanjutan," kata Tri saat sosialisasi regulasi tersebut di Jakarta.

Dalam implementasinya, Direktorat Jenderal KPAII berperan merumuskan serta menjalankan kebijakan pengembangan wilayah industri, termasuk memastikan integrasi aspek lingkungan dalam proses perizinan.

Kemenperin juga menggelar sosialisasi regulasi yang menghadirkan sejumlah narasumber dari lintas instansi, antara lain perwakilan Direktorat Sistem Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM serta Direktorat terkait di Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH. Para narasumber memaparkan ketentuan teknis, alur perizinan melalui sistem OSS, hingga integrasi kewajiban pengelolaan dan pengawasan lingkungan.

Kegiatan yang berlangsung secara hibrida tersebut diikuti oleh kementerian/lembaga, dinas terkait, asosiasi kawasan industri, serta pengelola kawasan industri di seluruh Indonesia. Tingginya partisipasi peserta mencerminkan kebutuhan akan kejelasan dan sinkronisasi kebijakan perizinan di sektor industri.

Melalui sosialisasi ini, Kemenperin berharap koordinasi antarinstansi semakin solid serta pemahaman pelaku usaha terhadap mekanisme perizinan berbasis risiko kian meningkat. Dengan sistem perizinan yang lebih terintegrasi dan efisien, sektor industri diharapkan tumbuh berkelanjutan dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

Editor: Gokli