Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Terapkan Kerja Fleksibel ASN, Fokus pada Kinerja Bukan Kehadiran Fisik
Oleh : Redaksi
Selasa | 07-04-2026 | 12:48 WIB
panrb-rini.jpg Honda-Batam
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini. (KemenPANRB)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan skema kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi manajemen birokrasi. Kebijakan ini menandai pergeseran paradigma dari pendekatan berbasis kehadiran fisik menuju penilaian berbasis capaian kinerja.

Melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 April 2026, instansi pemerintah menerapkan pola kerja empat hari di kantor (Work from Office/WFO) pada Senin hingga Kamis, serta satu hari bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) setiap Jumat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa kebijakan ini menitikberatkan pada hasil kerja ASN, bukan lokasi bekerja. "Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama," ujar Rini, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, pimpinan instansi memiliki tanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi kinerja pegawai serta memastikan sistem pelaporan berjalan efektif. Laporan evaluasi wajib disampaikan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 setiap bulan berikutnya.

ASN yang tidak mencapai target kinerja akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Selain mendorong perubahan pola kerja, kebijakan ini juga menjadi bagian dari percepatan transformasi digital pemerintahan. Pemerintah mengoptimalkan penggunaan sistem informasi serta pemanfaatan teknologi digital secara terintegrasi di tingkat nasional.

"Kami terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan standarisasi infrastruktur serta keamanan digital terpenuhi," kata Rini.

Menurutnya, kebijakan ini didukung oleh kerangka regulasi yang kuat, antara lain Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Rini menambahkan, fleksibilitas kerja ASN sebelumnya telah diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti pandemi COVID-19, arus mudik, dan kegiatan kenegaraan. Pasca pandemi, sejumlah instansi tetap mengadopsi skema kerja fleksibel, termasuk WFO, WFH, co-working space, hingga sistem kerja bergilir.

"Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan secara efektif dengan dukungan pengawasan dan sistem informasi berbasis digital," ujarnya.

Meski demikian, pemerintah memastikan pelayanan publik esensial tetap berjalan optimal. Pimpinan instansi diminta mengatur komposisi pegawai dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis layanan.

Layanan vital seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, administrasi kependudukan, serta layanan darurat tetap beroperasi penuh, termasuk untuk memenuhi kebutuhan kelompok rentan.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi guna memastikan transformasi budaya kerja ASN berjalan positif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Editor: Gokli