Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

34 Pekerja PT Nexus Engineering Di-PHK Sepihak
Oleh : irw/ali
Senin | 17-12-2012 | 12:15 WIB
nexus-afrizal.gif Honda-Batam
Pekerja PT Nexus saat mengadu ke Disnaker Batam.

BATAM, batamtoday - 34 pekerja PT Nexus Engineering Indonesia mengalami pemecatan (PHK) sepihak. Mereka mengadukan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Senin (17/12/2012).

Beberapa pekerja menyebut alasan pemecatan mereka karena perusahaan tengah melakukan efisiensi. Surat PHK mereka terima pada Jumat (14/12/2012) lalu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

"Saya ini sudah karyawan tetap, kok malah di-PHK secara pihak oleh perusahaan. Ini kan tidak masuk logika, kalau memang ada PHK seharusnya sebulan sebelumnya harus melalukan mediasi atau memberitahu ke karyawan yang bersangkutan," kata Afrizal, staf administrasi yang telah bekerja selama 3 tahun.

Bersama puluhan rekannya, Afrizal akhirnya mengadukan permasalahan tersebut ke Disnaker Batam.

Sementara, informasi lain menyebutkan bahwa manajemen PT Nexus Engineering justru memecat sebanyak 62 pekerja yang terdiri pekerja permanen dan kontrak.

Doni (38), salah satu karyawan yang ditemui di sekitar lokasi perusahaan mengatakan perusahaan yang bergerak di galangan kapal ini telah memecat rekan-rekannya tanpa alasan yang jelas.

"Mereka dipecat tanpa adanya pemberitahuan atau teguran bertahap. Tiba-tiba aja dipecat tanpa alasan yang jelas," ujarnya.

Dikatakannya, beredar informasi di kalangan pekerja, bahwa PT Nexsus akan melepas semua karyawan permanen maupun karyawan berstatus kontrak dan pekerjaan akan diberikan kepada perusahaan subkon. Sehingga 62 pekerja permanen dan kontrak ini di-PHK secara bertahap.

"Nexus akan melepas pekerjanya karena akan menyerahkan pekerjaan kepada subbkon. Saat ini subkon sudah berjumlah sektar 20 perusahaan. Akibatnya gaji kami banyak terpotong adanya subkon di perusahaan ini," katanya.

Mengenai, 62 orang karyawan permanen dan kontrak, menurutnya, untuk karyawan kontrak masa kerja belum habis. Padahal sesuai dengan aturan tenaga kerja, jika perusahaan memberhentikan karyawan, harus sesuai dengan mekanisme bertahap.

Hingga berita ini diunggah, belum ada pernyataan dari manajemen PT Nexus Engineering Indonesia terkait pemecatan tersebut.