Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasasi Ujang dan Ros Ditolak Mahkamah Agung
Oleh : ron/dd
Senin | 17-12-2012 | 11:54 WIB

BATAM, batamtoday - Dua terdakwa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh dengan terdakwa Ujang dan Ros kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Dijelaskan Gloria Tamba, penasehat hukum Mindo Tampubolon, terdakwa yang divonis bebas oleh PN Batam kepada batamtoday, Senin (17/12/2012) bahwa terdakwa Ujang dengan Nomor Perkara 1712K/Pid/2012, diputus tanggal 5 Desember 2012, dengan amar putusan kasasi ditolak.

Sedangkan terdakwa Ros dengan Nomor Perkara 1710K/Pid/2012, diputus tanggal 5 Desember 2012, amar putusannya menyatakan kasasi ditolak.

"Kalau untuk terdakwa Mindo Tampubolon, informasi putusannya masih dicari," ujar Gloria.

Ketiga terdakwa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh dengan terdakwa Ujang dituntut 17 tahun penjara, divonis hukuman penjara 20 tahun. Rosita dituntut 15 tahun penjara, dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Mindo Tampubolon yang dituntut hukuman penjara seumur hidup divonis bebas murni oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam Reno Listowo, Ridwan dan Riska.