Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenperin Perkuat TKDN Lewat LSP Verifikator, Dorong Daya Saing Industri Nasional
Oleh : Redaksi
Sabtu | 04-04-2026 | 12:08 WIB
Menperin-TKDN.jpg Honda-Batam
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Kemenperin)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) terus memperkuat implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus memperkokoh struktur industri domestik.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan pemerintah telah mereformasi kebijakan TKDN melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penghitungan dan sertifikasi TKDN serta Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

"Regulasi ini menjadi langkah reformasi agar kebijakan TKDN lebih terukur, adaptif, dan berkeadilan, sekaligus relevan dengan dinamika rantai pasok global serta mendukung pertumbuhan industri nasional," ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta.

Ia menegaskan, TKDN merupakan instrumen strategis dalam mendorong kemandirian industri nasional. Melalui reformasi tersebut, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem industri yang sehat, kompetitif, dan mampu memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan.

"Kami ingin industri nasional tidak hanya bertahan, tetapi juga naik kelas dan mampu bersaing di pasar global. TKDN bukan sekadar angka kandungan lokal, melainkan bagian dari strategi industrialisasi nasional yang berdampak pada penciptaan lapangan kerja, penguatan rantai pasok domestik, dan peningkatan kapasitas industri," jelasnya.

Sebagai bagian dari penguatan implementasi kebijakan, Kemenperin membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Verifikator TKDN di lingkungan balai industri. Lembaga ini bertujuan memastikan kompetensi, profesionalisme, dan kredibilitas para verifikator, sekaligus menjamin proses penilaian TKDN berlangsung objektif, terstandar, dan akuntabel.

Pembentukan LSP TKDN ditandai dengan penyerahan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diwakili Kepala BNSP, Syamsi, kepada balai Kemenperin dalam acara Business Matching Produk Dalam Negeri di Jakarta. Lisensi tersebut bernomor BNSP-LSP-2709-ID dan berlaku hingga 14 November 2030.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menyebut LSP TKDN menjadi instrumen penting dalam memperbaiki tata kelola sertifikasi TKDN di Indonesia. "Penerapan standar kompetensi yang jelas serta keterlibatan asesor tersertifikasi diharapkan mampu menjaga konsistensi proses verifikasi dan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem sertifikasi TKDN," ujar Emmy.

Saat ini, LSP BSPJI Jakarta telah memiliki sejumlah skema sertifikasi profesi, antara lain verifikator TKDN, quality assurance (QA), dan quality control (QC), yang didukung oleh 18 asesor kompeten bersertifikat sejak 14 November 2025.

Kepala BSPJI Jakarta, Fathullah, menuturkan pembentukan LSP merupakan langkah strategis untuk memastikan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam proses verifikasi TKDN. "Melalui skema sertifikasi ini, industri memperoleh kepastian layanan verifikasi TKDN yang profesional dan tepercaya. Ini juga menjadi bagian dari penguatan ekosistem industri nasional yang transparan dan berstandar," katanya.

Ke depan, BSPJI Jakarta akan memperluas cakupan layanan sertifikasi profesi guna mendukung penguatan industri nasional yang berkelanjutan. Kehadiran LSP diharapkan menjadi pilar penting dalam menjamin kompetensi verifikator TKDN sekaligus memperkuat sistem penjaminan mutu industri yang lebih konsisten dan terstruktur.

Editor: Gokli