Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Luncurkan 8 Transformasi Budaya Kerja Nasional, WFH Jumat hingga Efisiensi Energi
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 03-04-2026 | 14:28 WIB
8-kebijakan.jpg Honda-Batam
Peluncuran kebijakan delapan butir Transformasi Budaya Kerja Nasional sebagai langkah adaptif menghadapi dinamika geopolitik global sekaligus mendorong produktivitas dan efisiensi nasional. (Kemenko Perekonomian)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan strategis berupa delapan butir Transformasi Budaya Kerja Nasional sebagai langkah adaptif menghadapi dinamika geopolitik global sekaligus mendorong produktivitas dan efisiensi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kondisi perekonomian Indonesia tetap stabil di tengah tekanan global. Ia menyebut fundamental ekonomi nasional masih kuat, termasuk ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) dan stabilitas fiskal.

"Perlu ditekankan kepada masyarakat bahwa kondisi perekonomian nasional tetap stabil dengan fundamental yang kokoh. Stok BBM nasional dalam kondisi aman dan stabilitas fiskal tetap terjaga," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Salah satu poin utama kebijakan tersebut adalah penerapan sistem kerja fleksibel atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sektor swasta. Untuk ASN, kebijakan WFH diberlakukan satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat, guna mendorong efisiensi mobilitas dan percepatan digitalisasi tata kelola pemerintahan.

Selain itu, pemerintah juga mengatur pembatasan penggunaan kendaraan dinas, optimalisasi transportasi publik, serta pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri. Pemerintah daerah juga didorong memperluas cakupan car free day sesuai karakteristik wilayah.

Meski demikian, sejumlah sektor tetap dikecualikan dari kebijakan WFH, seperti layanan publik (kesehatan, keamanan, dan kebersihan) serta sektor strategis meliputi industri, energi, pangan, transportasi, logistik, dan keuangan. Sementara itu, kegiatan belajar mengajar pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah tetap berlangsung secara tatap muka penuh.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan gaya hidup hemat energi, baik di rumah maupun tempat kerja, serta tetap menjaga produktivitas ekonomi dengan mobilitas yang lebih efisien.

Airlangga menyebut kebijakan WFH berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap penghematan anggaran negara. "Potensi penghematan dari kebijakan WFH ini berdampak langsung ke APBN sebesar Rp 6,2 triliun dari kompensasi BBM. Sementara total penghematan belanja BBM masyarakat dapat mencapai Rp 59 triliun," jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah melakukan refocusing anggaran kementerian/lembaga dengan mengalihkan belanja nonprioritas, seperti perjalanan dinas dan kegiatan seremonial, ke program yang lebih produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat, termasuk rehabilitasi bencana. Potensi efisiensi anggaran ini diperkirakan mencapai Rp 121,2 triliun hingga Rp 130,2 triliun.

Dalam sektor energi, pemerintah menetapkan kebijakan mandatori B50 yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini diproyeksikan mampu menekan konsumsi BBM fosil hingga 4 juta kiloliter atau setara Rp 48 triliun. Selain itu, pembelian BBM subsidi akan diatur melalui sistem barcode MyPertamina dengan batas maksimal 50 liter per kendaraan per hari.

Pemerintah juga mengoptimalkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan penyesuaian skema distribusi yang berpotensi menghemat anggaran hingga Rp 20 triliun. "Keseluruhan kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi struktural menuju ekonomi yang lebih efisien, produktif, dan berdaya tahan. Pemerintah mengajak masyarakat dan dunia usaha untuk tetap produktif dan mendukung transformasi ini," pungkas Airlangga.

Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Nasional mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Editor: Gokli