Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

125 Majikan Hongkong Diblack List Tak Boleh Pekerjakan TKI
Oleh : ant/si
Minggu | 16-12-2012 | 13:42 WIB
TKI_Hongkong.jpg Honda-Batam

PKP Developer


TKI di Hongkong

HONGKONG, batamtoday - Perwakilan Pemerintah Indonesia di Hongkong hingga Oktober 2012 telah menetapkan 125 majikan dalam daftar hitam (black list) dan tidak dapat lagi merekrut tenaga kerja Indonesia (TKI).



Konsul Jenderal RI di Hongkong Teguh Wardoyo, Sabtu (15/12/2012), mengatakan selain majikan, pihaknya juga telah memberikan sanksi penghentian layanan kepada delapan agen penempatan karena terbukti tidak dapat memberikan perlakuan yang baik kepada para TKI. "Langkah itu perlu dilakukan agar tidak ada lagi agen atau majikan yang memperlakukan TKI dengan sewenang-wenang," katanya.

Sebelum memberikan sanksi KJRI melakukan pemanggilan kepada agensi atau bersurat ke Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Jika terbukti bersalah dan merugikan pihak lain akan dijatuhkan sanksi.

"Sanksi dilakukan sesuai hasil tim evaluasi agen atau majikan, apakah cukup dengan pemanggilan dengan memberikan teguran, peringatan, surat pembekuan sementara pengajuan kontrak kerja baru, job order baru hingga pencabutan lisensi," tuturnya.

Atase ketenagakerjaan Konjen RI di Hongkong Sandra Utami mengatakan hingga November 2012 jumlah kasus yang melibatkan TKI di Hongkong tercatat 1.571 kasus. "Dari jumlah itu sekitar 0,20% masih dalam proses penyelesaian," ungkapnya.

Sandra mengemukakan permasalahan umum TKI di Hongkong adalah penahanan dokumen, pemutusan hubungan kerja/Kontrak Kerja, tidak mendapatkan hak setelah pemutusan hubungan kerja, gaji dibawah standar, tidak mendapat libur, pemotongan gaji berlebihan, melampaui izin tinggal, agen tidak terdaftar, dan tindak kekerasan oleh majikan. "Selain itu ada pula sakit, meninggal dunia, bunuh diri, kasus pidana, perdata, dan dipekerjakan tidak sesuai kontrak," katanya.

Saat ini terdapat 239 agen penempatan TKI di Hongkong. TKI di sektor domestik mulai bekerja di Hongkong sejak 1993 dengan jumlah saat itu mencapai 6.100 orang.  Setiap TKI yang bekerja di Hongkong harus melalui PPTKIS dan agen penempatan di Hongkong yang terakreditasi di KJRI Hongkong. 

Saat ini hingga Oktober 2012 jumlah TKI di Hongkong tercatat 150.375 orang terdiri atas perempuan (99,9%) dan laki-laki (0,01%). Sebagian bekerja sebagai penata laksana rumah tangga.