Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Berlakukan PP TUNAS, Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak
Oleh : Redaksi
Sabtu | 28-03-2026 | 15:48 WIB
PP-Tunas3.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan tersebut merupakan langkah tegas negara dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. "Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku," ujar Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).

Pemerintah telah mengirimkan instruksi kepada sejumlah platform global, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox, agar segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Menurut Meutya, sejumlah platform telah mulai melakukan penyesuaian, bahkan dua di antaranya menunjukkan kepatuhan penuh. "Ada dua platform yang sudah kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status ini masih dinamis karena kami terus melakukan pemantauan," jelasnya.

Sementara itu, TikTok dan Roblox juga dinilai menunjukkan sikap kooperatif, meski masih diminta untuk melengkapi seluruh aspek kepatuhan. "Kami meminta keduanya segera menyempurnakan langkah-langkah yang diperlukan agar kepatuhan dapat dilakukan secara menyeluruh," tambahnya.

Pemerintah menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah penegakan hukum terhadap platform yang tidak mematuhi ketentuan. Sanksi administratif hingga tindakan tegas lainnya telah disiapkan demi memastikan perlindungan anak di ruang digital berjalan optimal.

Editor: Gokli