Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPASN Putuskan 58 ASN Diberhentikan pada 2026, Perkuat Sanksi dari PPK
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 13-03-2026 | 15:28 WIB
sidang-BPASN.jpg Honda-Batam
Ketua BPASN/Menteri PANRB, Rini Widyantini, saat memimpin Sidang BPASN di Jakarta, Kamis (12/3/2026). (KemenPANRB)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) memutuskan pemberhentian terhadap 58 aparatur sipil negara (ASN) dari total 69 kasus pelanggaran yang dibahas dalam dua kali sidang sepanjang 2026. Keputusan tersebut sekaligus memperkuat sanksi yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Ketua BPASN yang juga Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan hasil sidang tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran disiplin maupun perilaku yang dilakukan ASN.

"Pemerintah menindak tegas pelanggaran yang dilakukan ASN dengan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahannya, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat berupa pemberhentian," ujar Rini usai Sidang BPASN di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Dari 58 kasus yang berujung pemberhentian, sebanyak 31 kasus dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Sementara itu, 12 kasus dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Adapun 15 kasus lainnya berakhir dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).

Sidang pertama BPASN pada 2026 digelar pada 29 Januari dan membahas 36 kasus. Rinciannya meliputi 13 kasus pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja, 6 kasus pelanggaran integritas, 6 kasus asusila, serta 11 kasus tindak pidana korupsi.

Sementara itu, sidang kedua yang berlangsung pada Maret 2026 membahas 33 kasus lainnya, terdiri atas 15 kasus pelanggaran disiplin tidak masuk kerja, 9 kasus asusila, 5 kasus pelanggaran integritas, serta 4 kasus tindak pidana korupsi.

Selain menguatkan sanksi pemberhentian, BPASN juga membatalkan keputusan PPK pada tujuh kasus. Lembaga tersebut juga memperingan hukuman pada empat kasus dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, serta penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Sidang BPASN sendiri merupakan mekanisme upaya administratif bagi ASN yang mengajukan keberatan atau banding terhadap keputusan disiplin yang ditetapkan oleh PPK. Melalui sidang tersebut, BPASN memiliki kewenangan untuk memperkuat, mengubah, memperingan, memperberat, hingga membatalkan keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Editor: Gokli