Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fokus Lindungi Anak di Ruang Digital

Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri tentang Pemanfaatan AI di Dunia Pendidikan
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 13-03-2026 | 14:08 WIB
skb-7-menteri.jpg Honda-Batam
Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian mengenai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. (Kemenag)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah menetapkan pedoman bersama terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) dalam dunia pendidikan. Kebijakan ini bertujuan memastikan teknologi mendukung proses pembelajaran sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian mengenai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pedoman ini mengatur penggunaan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengatakan regulasi ini penting agar penerapan teknologi dalam pendidikan tetap mempertimbangkan kesiapan serta perkembangan anak. "Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya," ujar Pratikno usai penandatanganan kesepakatan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Ia menambahkan, semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi perlu diawasi lebih ketat, baik dari sisi durasi penggunaan maupun jenis konten yang diakses dalam proses belajar.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting mengingat besarnya jumlah pengguna internet di Indonesia, termasuk dari kalangan anak-anak. "Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka," kata Meutya.

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat memastikan perkembangan teknologi digital dan AI benar-benar memberikan manfaat bagi sektor pendidikan. Ia juga menekankan pentingnya prinsip kesiapan anak dalam penggunaan teknologi.

"Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS) juga bisa diterapkan dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan," ujarnya.

Pemerintah berharap pedoman ini dapat membantu sekolah, guru, serta keluarga memanfaatkan teknologi digital secara tepat. Dengan demikian, anak-anak Indonesia dapat mengenal teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif dan pembentukan karakter mereka.

SKB tersebut ditandatangani oleh tujuh menteri, yakni Pratikno, Meutya Hafid, Brian Yuliarto, Abdul Mu'ti, Arifah Choiri Fauzi, Wihaji, serta Nasaruddin Umar.

Editor: Gokli