Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Temuan Makanan Kadaluarsa di Batam

Pemilik Minimarket dan Distributor Lepas Tanggungjawab
Oleh : hz/dd
Jum'at | 14-12-2012 | 15:50 WIB
rak-makanan-barang-kadaluarsa-dijual.gif Honda-Batam
Minimarket D'Two Mart yang menjual makanan kadaluarsa.

BATAM, batamtoday - Lemahnya pengawasan makanan dan minuman oleh pihak terkait membuat maraknya peredaran makanan kadaluarsa di Batam. Seperti temuan yang terjadi minimarket D' Two Mart yang berada di Komplek Saudara Hasta Mandiri Nomor 2 Sungai Panas, pada Selasa (11/12/2012) lalu.

Namun, hingga saat ini belum ada satupun pihak yang hendak bertanggungjawab atas temuan itu. Pemilik minimarket mengatakan kesalahan itu tak hanya berasal dari mereka, sementara pihak distributor tampak lepas tangan dengan peristiwa itu.

"Ini adalah pengalaman pertama kali yang kami alami, padahal selama ini para karyawan disini selalu teliti dalam memeriksa barang yang kami jual," kata Sije, pemilik minimarket D' Two Mart kepada batamtoday, Jumat (14/12/2012).

Kemungkinan, lanjutnya, makanan kadaluarsa itu luput dari pengecekan karyawan, sebab mungkin saja disisipkan oleh pihak distributor pada saat mengirim barang ke minimarket dan akhirnya dibeli konsumen.

"Kami mohon maaf kepada konsumen atas kejadian ini, tapi mungkin saja distributor terselip memasukan makanan kadaluarsa saat mengirim barang kesini," terangnya.

Sementara itu, pihak distributor wafer Tim Tam di Batam yang beralamat di Kawasan Industri Cammo, Batam Centre hingga berita ini belum bisa memberikan jawaban atas temuan ini.

"Maaf, bapak lagi berada di Tanjungpinang, nanti akan saya informasikan tentang masalah ini," kata salah satu karyawan yang enggan namanya disebutkan kepada batamtoday.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yakni barang yang sudah kadaluarsa tidak boleh dijual atau diedarkan untuk dikonsumsi masyarakat demi keuntungan pribadi.

Pelaku usaha yang kedapatan menjual atau mengedarkan makanan yang sudah kadaluarsa kepada masyarakat, apalagi sampai menimbulkan jatuh korban jiwa akibat mengkonsumsi makanan kadaluarsan, akan dijerat dengan hukuman penjara maksimal dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Diberitakan sebelumnya, minimarket D' Two Mart yang berada di Komplek Saudara Hasta Mandiri nomor 2 Sei Panas atau di depan SMPN 6. Pasalnya, grosir mininarket ini kedapatan menjual bahan makanan yang kadaluarsa.

Penemuan ini terungkap dari salah satu konsumen yang bernama Ryan (29), warga Taman Villa Mas Sei Panas  yang berbelanja di minimarket tersebut, Selasa (11/12/2012) siang. Makanan ringan wafer Tim Tam yang dijual minimarket sudah kadaluarsa karena masih limitnya sudah habis dimana tertera tanggal 5 Desember 2012 (051212), namun masih tetap dipasarkan dan dijual kepada konsumen dengan dipajang di rak penjualan.