Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim PN Batam Putuskan 32 Anak Jalanan Dibina Dinsos
Oleh : ron/dd
Jum'at | 14-12-2012 | 13:46 WIB

BATAM, batamtoday - Sebanyak 32 anak jalanan yang terjaring razia di Batuaji, Jodoh dan Nagoya disidang di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (14/12/2012). Hakim Cahyono memutuskan untuk dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial setempat.

Di persidangan Cahyono mengatakan mengacu pada UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Untuk itu diperintahkan kepada Dinas Sosial untuk melakukan pembinaan.

"Apabila ada orang tuanya agar dikembalikan ke orang tua. Kalau tidak ada maka negara (Dinsos) wajib untuk memelihara atau melakukan pembinaan," ujar Cahyono.

Sedangkan tiga orang dewasa yang statusnya masih bekerja maka diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 50 ribu.

"Putusannya mereka yg bekerja dan berjanji tidak akan mengulangi, akan membayar denda," katanya sambil mengetuk palu menutup persidangan.

Sementara itu dua orang pegawai Dinsos Batam yang dikonfirmasi oleh batamtoday mengatakan bahwa seluruh anak jalanan akan ditahan selama 1x24 jam saja dan dilepaskan. Pegawai tersebut mengatakan bahwa para anak jalanan tersebut memang sudah meresahkan dan berulang kali terjaring oleh petugas dengan orang yang sama.

"Nanti akan di Dinsos, selanjutnya membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi dan dilepaskan," katanya.