Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bareskrim Polri Kejar Dua Buronan Narkoba Jaringan Koko Erwin
Oleh : Redaksi
Rabu | 11-03-2026 | 14:28 WIB
Eko-Hadi1.jpg Honda-Batam
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba terus memburu dua buronan kasus peredaran narkotika, yakni A. Hamid alias Boy dan Satriawan alias Awan. Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Koko Erwin, yang hingga kini juga masih berstatus buron.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan tim gabungan dari Subdirektorat IV dan Satgas NIC masih melakukan pengejaran intensif terhadap kedua tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap DPO A Hamid alias Boy dan DPO Satriawan alias Awan," ujar Eko di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, operasi pencarian dilakukan di sejumlah wilayah yang diduga menjadi lokasi persembunyian para tersangka, antara lain wilayah Jabodetabek, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, serta Sumatera Utara.

Selain itu, penyidik juga mengantisipasi kemungkinan para buronan melarikan diri ke luar negeri melalui jalur ilegal, khususnya dari wilayah Kalimantan dan Sumatera Utara, mengikuti pola pelarian yang sebelumnya dilakukan oleh Koko Erwin.

Dalam pengusutan perkara ini, A. Hamid alias Boy diduga memiliki peran memberikan sejumlah uang kepada mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

"Pada periode Juni hingga November 2025, tersangka Malaungi menerima uang dari A. Hamid alias Boy dengan total sekitar Rp1,8 miliar sebagai uang atensi," kata Eko.

Uang tersebut diduga turut diserahkan kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika di lingkungan Polres Bima Kota.

Bareskrim Polri juga telah mengantongi identitas serta ciri-ciri fisik A. Hamid alias Boy, antara lain memiliki tinggi badan sekitar 171 sentimeter, bertubuh gemuk, berambut hitam bergelombang, berkulit sawo matang, bermata bulat, serta berwajah lonjong dengan alis tebal.

Boy diketahui bekerja sebagai sopir dan berdomisili di Kota Bima, NTB. Ia juga tercatat pernah menjalani hukuman enam bulan penjara pada 2021 dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I.

Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua buronan tersebut agar segera melapor kepada aparat kepolisian guna mempercepat proses penangkapan.

Editor: Gokli