Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Terbitkan Permenkomdigi 9 Tahun 2026, Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Ditunda
Oleh : Redaksi
Senin | 09-03-2026 | 14:08 WIB
Permenkomdigi-9-Tahun-2026.jpg Honda-Batam
Akses media sosial anak di bawah 16 tahun ditunda. (Komdigi)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi tersebut menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban melindungi anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan penerbitan peraturan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di internet. "Hari ini kami mengeluarkan peraturan menteri sebagai turunan dari PP TUNAS. Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital, mulai dari paparan konten negatif hingga kejahatan siber. "Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," tegasnya.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital. Tahap awal kebijakan akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut pada tahap awal akan diterapkan pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi, terutama layanan media sosial dan jejaring. Platform yang masuk dalam kategori ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.

Meutya mengakui implementasi kebijakan tersebut membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, baik dari penyelenggara platform digital maupun masyarakat. Meski demikian, langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Ia menambahkan kebijakan tersebut juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam perlindungan anak di era digital. "Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Ini dilakukan untuk memastikan anak-anak kita dapat tumbuh sehat di era teknologi," ujarnya.

Pemerintah berharap regulasi ini mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. "Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh," kata Meutya.

Editor: Gokli