Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengacara Weerapat dan Teerapong Ajukan Banding atas Vonis Kasus Sabu Hampir 2 Ton di PN Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Sabtu | 07-03-2026 | 14:28 WIB
ph-sabu.jpg Honda-Batam
Penasihat hukum terdakwa Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradub, Jefri Wahyudi dan Romualdes Al Ray Hanny Jannah saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (6/3/2026). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penasihat hukum dua terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis berbeda terhadap klien mereka.

Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin hakim Tiwik, terdakwa Weerapat Phongwan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara terdakwa lainnya, Teerapong Lekpradub, divonis 17 tahun penjara.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Jefri Wahyudi dan Romualdes Al Ray Hanny Jannah, menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan sehingga pihaknya memutuskan menempuh upaya hukum banding.

Jefri menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan, kliennya Weerapat tidak mengetahui muatan kapal yang diangkut merupakan narkotika jenis sabu. "Berdasarkan keterangan kapten kapal, barang yang dimuat ke kapal disebut sebagai uang dan emas," kata Jefri usai persidangan.

Ia menjelaskan bahwa dalam persidangan juga terungkap adanya uang yang telah dilaminasi dan disebut sebagai mata uang Myanmar. Hal tersebut sempat dipertanyakan oleh Weerapat kepada seseorang bernama Tanzen yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tanzen hanya mengatakan itu barang dan meminta agar langsung dimuat. Weerapat juga diminta mengurus bagian mesin kapal," ujarnya.

Menurut Jefri, dengan fakta tersebut, hukuman penjara seumur hidup terhadap kliennya dinilai tidak sebanding dengan peran yang terungkap selama persidangan.

Ia juga menilai keterlibatan Teerapong dalam perkara ini sangat terbatas. Teerapong disebut hanya menjalankan perintah chief officer untuk memindahkan 67 kardus ke atas kapal. "Perannya tidak berbeda dengan Fandi yang sebelumnya divonis lima tahun penjara," kata Jefri.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai jumlah barang bukti sabu yang sangat besar menjadi faktor yang memberatkan para terdakwa. Sementara hal yang meringankan, khususnya bagi Teerapong, karena terdakwa dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan.

Putusan tersebut menuai sorotan karena terdapat perbedaan signifikan dengan vonis terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Sebelumnya, terdakwa Fandi Ramadhan yang juga merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim.

Perbedaan hukuman itu bahkan dipersoalkan langsung oleh Teerapong di ruang sidang setelah putusan dibacakan. Saat digiring menuju ruang tahanan, ia menyatakan keberatan melalui penerjemah.

"Not fair. Seharusnya hukuman saya sama dengan Fandi, ABK kapal Sea Dragon yang divonis lima tahun," kata Teerapong.

Ia juga menegaskan tidak mengetahui isi kardus yang diangkut di kapal tersebut.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Gustirio dan Benedictus menyatakan masih mempertimbangkan sikap atas putusan majelis hakim. Pihak jaksa menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa dengan pidana mati karena dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat serta terlibat dalam peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar.

Para terdakwa dalam perkara ini didakwa terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu yang digagalkan aparat gabungan di perairan Karimun pada Mei 2025. Pengungkapan tersebut disebut sebagai salah satu penangkapan narkotika terbesar di wilayah Kepulauan Riau.

Editor: Gokli